DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Yenny: Gus Dur Pasti Menolak
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Setiap Anggota DPR saat ini mendapatkan tunjangan perumahan mencapai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan besar ini menjadi sorotan public termasuk berbagai tokok masyarakat sipil.
Putri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid berkomentar adanya tunjangan perumahan untuk anggota DPR mencapai Rp 50 juta per bulan.
Yenni menilai almarhum ayahnya pasti akan menolak tunjangan perumahan untuk dewan parlemen Senayan itu.
Menurut dia, Gus Dur pasti akan melakukan tindakan terhadap kebijakan tersebut.
Baca juga:
"Almarhum Gus Dur sudah jelas, almarhum Gus Dur enggak akan cuma bicara. (Beliau pasti) mengambil tindakan dan sudah tahu, teman-teman sekalian sudah tahu Gus Dur sikapnya seperti apa," ucap Yenny di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (22/8).
Yanny mengatakan, Gus Dur adalah presiden yang dilengserkan oleh DPR ketika masih menjabat. Pasalnya, Gus Dur ingin memberantas korupsi tidak didukung oleh DPR.
"Jadi ya kita sama-sama tahu bagian sejarah, sudah dicatat oleh sejarah. Posisi Gus Dur clear ya, bahwa wakil rakyat harusnya betul-betul mewakili suara rakyat. Jangan kepentingan pribadi yang didahulukan," kata dia.
Salah satu alasan para anggota DPR diberikan tunjangan adalah karena saat ini merika tidak lagi mendapatkan rumah jabatan anggota (RJA). Namun, besaran tunjangan utu dinilai terlalu besar. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu