DPR Bersiap Bahas RUU Polri Setelah Presiden Dapatkan Rekomendasi KPRP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Bersiap Bahas RUU Polri Setelah Presiden Dapatkan Rekomendasi KPRP

Ilustrasi pengamanan Kepolisian.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5), untuk menyampaikan laporan akhir serta rekomendasi hasil kerja komisi.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengatakan DPR siap membahas revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri setelah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diserahkan.

Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) itu memang menjadi agenda legislasi DPR RI periode ini.

"Catatan publik bagi perbaikan dan penguatan internal Polri kami butuhkan untuk memperkaya proses pembahasan ini nanti di DPR," kata Gus Falah dalam keterangan di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Jawab Tuntutan Reformasi Polri

Ia menilai penyerahan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5), merupakan hal positif bagi perbaikan Polri ke depan.

Hal itu, menurut Gus Falah, sejalan dengan sikap Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri. Dia pun menjelaskan hasil rekomendasi dari KPRP akan diputuskan oleh Presiden dalam bentuk penyerahan revisi UU Polri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini.

Gus Falah mengatakan, catatan dari proses pengawasan Komisi III DPR RI terhadap Polri tentu menjadi salah satu dasar dalam melakukan pembahasan revisi UU Polri.

Dengan demikian, dia melanjutkan, peran dan kedudukan Polri ke depannya akan menjadi lebih sempurna sebagai pelayan dan pelindung ketertiban masyarakat, dengan memperhitungkan perubahan zaman yang semakin cepat.

"DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini. Pelibatan publik pun akan kami buka seperti proses pembahasan UU selama ini di Komisi III DPR RI," ujar anggota komisi DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan tersebut.

#Reformasi Polri #Polri #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Berita Foto
Pegawai DPR Gelar Gladi Kotor Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan
Pegawai melakukan gladi kotor persiapan pidato Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Didik Setiawan - 2 jam, 5 menit lalu
Pegawai DPR Gelar Gladi Kotor Sidang Tahunan dan Pidato Kenegaraan
Indonesia
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Agenda uji kelayakan itu pun rencananya digelar selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 12-13 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
DPR Seleksi 14 Calon Hakim Agung, Ad Hoc Ham dan Tipikor
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
BGN perlu melakukan penyisiran dan validasi data secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi celah penerima ganda dalam program MBG.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
DPR Soroti 6 Juta Data Ganda Penerima MBG, Minta BGN Perbaiki Data
Indonesia
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 Agustus 2026
Industri Perbukuan Indonesia Sedang Menghadapi Persoalan Serius
Indonesia
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Aparat perlu membongkar dari mana senjata-senjata tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, hingga siapa saja pihak yang terlibat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Polisi Didesak Ungkap Jaringan Pemasok 996 Pucuk Senjata Disimpan di Sekolah Kebayoran Lama
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bagikan