DPR Berharap Presiden Segera Terbitkan Perpres Antiterorisme


Foto Ilustrasi
MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari berharap Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan presiden dan peraturan pemerintah sebagai aturan pendukung menyusul disetujuinya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
"Presiden Jokowi memberikan batas 'deadline' untuk persetujuan RUU Antiterorisme pada Juni. Alhamdulillah pansus di DPR dapat menyelesaikan pembahasan RUU Antiterorisme lebih cepat, dan disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (25/5)," kata Abdul Kharis Almasyhari melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/5).
Menurut Abdul Kharis, sebagaimana dilansir Antara, dengan disetujuinya RUU Antiterorisme lebih cepat dari target pemerintah, diharapkan pemerintah segera mempersiapkan aturan pendukungnya, seperti peraturan presiden dan peraturan pemerintah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini optimistis, RUU Antiterorisme yang baru disetujui DPR RI untuk disahkan Presiden menjadi undang-undang, dapat menjadi aturan yang dapat mencegah tindak pidana terorisme.
"Dalam aturan itu, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) diberikan kewenangan untuk mencegah dan menindak terorisme," katanya.
Abdul Kharis menjelaskan, dalam UU Antiterorisme yang baru disetujui, semua komponen saling bersinergi, baik Polri, Densus 88, BNPT, BIN, BSSN dan TNI.
Jadi kalau ada perbuatan terorisme, kata dia, semuanya sudah bisa dimungkinkan untuk dicegah. Tentunya dengan tetap mengedepankan HAM, terukur dan tidak serampangan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam RUU Antiterorisme ini.
"Pelibatan TNI menjadi wajib terkait dalam pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat," kata Kharis.

Abdul Kharis berharap, pelibatan TNI juga diperkuat dengan penerbitan peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.
Pengaturan melalui perpres atau PP, kata dia, sangat penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, dimana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan didalam TNI yang dilibatkan.
"Jangan sampai seperti menepuk nyamuk dengan meriam," kata Kharis.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Komisi I DPR dan Wakil Panglima TNI Bantah Isu Darurat Militer

Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, Komisi I DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas

Prabowo Tambah Kodam Baru, Anggaran untuk TNI Berpotensi Ikut Melonjak

Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

DPR Yakini Kehadiran Wakil Panglima TNI Tak Ciptakan Matahari Kembar

Dicetuskan Dudung, Proyek Rumah Prajurit TNI AD Mangkrak, Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI atau KSAD

Apresiasi Kinerja TNI AL, Komisi I DPR: Modernisasi Alutsista Harus Ditingkatkan

Komandan Pasukan Elit TNI Dijabat Jenderal Bintang 3, DPR : Perlu Diawasi agar Sesuai Kebutuhan dan Tak Sekedar Simbolik

Diplomat Muda Tewas Diduga Alami Burnout, DPR Panggil Kemlu Bahas Dukungan Psikologis
