MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Menkopolhukam untuk mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga
Pengamat Intelijen Nilai Sudah Tepat BIN Berada di Bawah Langsung Presiden
Perpres baru ini menyebutkan bahwa BIN kini berada langsung di bawah kewenangan kepala negara. Dalam pasal 4 juga disebutkan bahwa Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia.
Menyikapi hal itu, DPR RI berharap BIN dapat semakin profesional dengan berada di bawah perintah dan instruksi langsung Presiden.
"Harapannya semakin professional," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari dalam keterangannya, Senin, (20/7).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, sudah tepat jika memang lembaga yang dikomandoi Budi Gunawan tersebut berada langsung di bawah instruksi Presiden Jokowi.
"Ya, memang mestinya BIN itu single user dan single client, yaitu presiden," kata Kharis.
Baca Juga:
Restu Megawati Jadi Penghalang Jokowi Rombak Kabinet Indonesia Maju
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015 dalam pasal 4 menyebutkan bahwa menkopolhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain yang dianggap perlu. (Pon)