Merahputih.com - Kebijakan baru yang menutut Badan Intelijen Negara (BIN) berada langsung di bawah presiden dinilai tepat. Justru menjadi kurang tepat ketika BIN berada di bawah lembaga selain Presiden.
Hal tersebut akan memperpanjang birokrasi yang kurang tepat untuk penyampaian produk yang sifatnya strategis dan rahasia kepada Presiden.
"Karena single client dan end usernya adalah Presiden, dan sifat dari produk BIN adalah rahasia dan strategis, maka sudah tepat jika BIN langsung di bawah Presiden," ujar Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7).
Baca Juga:
Restu Megawati Jadi Penghalang Jokowi Rombak Kabinet Indonesia Maju
Stanislaus mengatakan, Perpres tersebut juga tidak bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dia mengatakan, pasal 27 disebutkan bahwa Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Jadi Perpres 73 Tahun 2020 sejalan dengan UU No 17 Tahun 2011 terutama pada pasal 27," ucapnya
Menurutnya, BIN memang merupakan lembaga yang bertugas memberikan laporan terutama potensi ancaman kepada kepala negara.
"Jadi Perpres No 73 Tahun 2020 yang menempatkan BIN langsung di bawah Presiden itu sudah tepat, sesuai tugas dan sifat dari BIN dan mendukung semangat efisiensi birokrasi," kata Stanislaus.
Stanislaus mengungkapkan, klien atau pelanggan tunggal BIN adalah kepala negara. Dia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut telah menempatkan lembaga intelijen nasional itu ke dalam fungsi dan tatanan yang benar.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai, kinerja Badan Intelijen Negara akan lebih leluasa ketika tak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Kemanan.
Pasalnya, tugas BIN berkaitan erat dengan kerahasiaan negara. Sehingga, sudah seharusnya BIN melaporkan seluruh aktivitasnya langsung kepada presiden.
"BIN secara filosofis dan fungsi memang bertindak sebagai lembaga klien tunggal. BIN memang seharusnya hanya melapor kepada klien tunggal yakni Kepala Negara atau Presiden RI," kata Syarif kepada wartawan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam, BIN tak lagi berada di bawah koordiansi Kemenko Polhukam, melainkan Presiden.
Perpres baru tersebut menggantikan beleid lama yaitu Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
"Perpres ini membuat BIN lebih mudah dan leluasa dalam melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan operasional bidang intelijen, dengan atau tanpa ada keharusan berkoordinasi dengan kelembagaan lain," imbuh Syarif.
Ia menambahkan, berdasarkan Perpres Nomor 34 Tahun 2010 tentang BIN, lembaga yang dipimpin Budi Gunawan itu merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hal itu, kata Syarif, juga dilakukan oleh badan intelijen negara lain seperti Central of Intelegence Agency (CIA) yang bertanggung jawab kepada Presiden AS, Joint Intellegence Committee (JIC) di bawah Perdana Menteri Inggris, dan Intelijen SVR di bawah Presiden Rusia.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, BIN tetap dapat berkoodinasi dengan lambaga lain, meski sudah tidak lagi berada di bawah Kemenko Polhukam.
"Kalau pun berkoordinasi, itu hanya didasarkan pada perintah dan arahan Presiden RI," kata dia.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Baca Juga:
Ini Sejumlah Menteri yang "Tak Bisa Tidur" Gegara Gertakan Jokowi
Pasal 4 dari Perpres 73 Tahun 2020 menghilangkan kewenangan Menkopolhukam untuk mengoordinasikan BIN. Perpres baru ini menyebutkan bahwa BIN kini berada langsung di bawah kewenangan kepala negara.
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015 dalam pasal 4 menyebutkan bahwa menkopolhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain yang dianggap perlu. (*)