DPR Bentuk Pansus Hak Angket Haji, Menteri Agama Siap Buka-Bukaan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Foto: dok Kemenag)
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat suara terkait dengan langkah DPR menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket haji. Pansus haji dibentuk untuk menyelidiki segala permasalahan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Yaqut mengaku siap mengikuti proses politik di DPR. "Ya, kami ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan," ujar Yaqut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia bersedia memberikan laporan penyelenggaraan haji. "Jadi semua proses akan kami laporkan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kami sampaikan. Apa adanya," imbuhnya.
Menag memastikan penyelenggaraan ibadah haji telah berlangsung dengan lancar. “Kalau ada kekurangan sana-sini, ya maklum namanya juga manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana-sini. Itu yang harus diperbaiki," tutur dia.
Baca juga:
Dia menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. "Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," tutur Yaqut.
Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas. "Nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar resmi mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus hak angket haji 2024 itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Nantinya, ada 30 orang dari berbagai fraksi yang menjadi anggota pansus angket haji 2024.(knu)
Baca juga:
Timwas Haji DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Pembentukan Pansus Haji 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah