DPP PDIP Masih Akan Minta Penjelasan DPD DKI Sebelum Putuskan Sanksi Cinta Mega

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) melakukan pemanggilan terhadap kadernya Cinta Mega yang menjadi sorotan usai diduga main game saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Pemanggilan klarifikasi itu dilakukan di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/7) sore.
Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan, Cinta Mega sudah memberikan klarifikasi soal kasus yang menjadi sorotan tersebut. DPP PDIP sudah menerima usulan dari DPD PDIP DKI Jakarta terkait Cinta diberikan sanksi organisasi.
Baca Juga:
KPUD Belum Terima Surat PAW, Cinta Mega Masih Anggota DPRD DKI
"Tetapi dalam mekanisme partai ini kan yang kalau dalam hukum sudah terdakwa itu punya hak juga memberi klarifikasi terhadap apa yang diusulkan oleh DPD, tadi kita sudah sampaikan, sudah periksa yang bersangkutan," kata Komarudin.
Komarudin menyampaikan, dalam klarifikasinya Cinta mengaku pada saat kejadian hanya ingin membunuh rasa bosan dengan bermain game saat rapat paripurna.
"Memang beliau menyampaikan kalau waktu itu karena mereka rapatnya terlalu lama, jadi dia sempat membuka handphone dan melihat game, tapi dia lupa tutup, tutup kembali akhirnya itu disorot pas iklan, iklan game online itu masuk, tapi kan kita tidak percaya begitu saja," tuturnya.
mendengar penjelasan Cinta, Komarudin mengaku tak akan percaya begitu saja. Menurutnya, DPP PDIP masih akan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan keputusan.
"Kita masih butuh ada pemeriksaan tambahan dengan DPD-nya karena DPD sudah penuhi prosedur atau belum, sesudah itu komite etik dan disiplin merekomendasikan kepada DPP untuk jatuhkan sanksi, menyangkut sanksi itu DPP yang memutuskan," ujarnya.
Baca Juga:
Imbas Main Game saat Rapat Paripurna, Cinta Mega Disidang DPP PDIP Besok
Lebih lanjut, Komarudin menyampaikan, DPP PDIP ingin mendengar penjelasan dari DPD PDIP DKI Jakarta soal mengapa langsung memberikan sanksi organisasi terhadap Cinta.
Menurutnya, pemberian sanksi organisasi tidak serta merta begitu saja bisa diputuskan, apalagi tidak disertai adanya pemanggilan Cinta terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa semua harus ada mekanismenya.
"DPD harus juga dimintai penjelasan, karena tadi menurut Ibu Cinta Mega DPD langsung rapat dan memutuskan untuk memberi sanksi organisasi, itu tidak boleh, dia harus hadir di situ dan berhak menyampaikan klarifikasi, jadi tidak bisa ada berita masuk, partai langsung memutuskan. Itu tidak bisa, PDI Perjuangan tidak boleh gitu," katanya.
Soal proses lebih lanjut terkait pemanggilan klarifikasi terhadap DPD PDIP DKI Jakarta akan dilakukan segara oleh pihak DPP PDIP khususnya Bidang Kehormatan.
"Satu kali saja, klarifikasi saja dengan DPD DKI Jakarta, supaya hak dia sebagai anggota partai itu juga dijamin, tidak bisa karena media oh ada masalah anggota langsung tanpa kita beri kesempatan untuk dia menyampaikan masalahnya atau membela diri, kita langsung dipecat. Itu enggak boleh," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Badan Kehormatan DPRD DKI Tak Akan Proses Laporan terhadap Cinta Mega
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat

DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas

Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet

DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan

Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?

Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak

DPRD DKI Desak Solusi Mikroplastik Air Hujan, ITF Sunter-Bantargebang Jadi Kunci

RAPBD DKI 2026 Disesuaikan Jadi Rp 81,2 Triliun, Dana Bagi Hasil dari Pusat Turun Rp 15 Triliun
