DPD Sebut Oligarki Lemahkan Civil Society

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 21 November 2021
DPD Sebut Oligarki Lemahkan Civil Society

Partai politik di Indonesia saat ini

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) secara konsisten menggaungkan amandemen ke-5 konstitusi. Hal tersebut dilakukan lantaran DPD tak mau Indonesia menjadi negara yang gagal dalam mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan rakyat.

"Sebab, hari ini oligarki partai politik melemahkan keberadaan civil society. Tentu ini sangat berbahaya dan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara kita," kata Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi dalam keterangannya, Minggu (21/11).

Baca Juga:

Jokowi Dorong Lebih Banyak Wirausahawan dari Kalangan Santri

Senator asal Aceh itu melanjutkan, Indonesia sedang berada dalam fase kepemimpinan oligarki. Dalam teori politik, semestinya oligarki mengarahkan kita pada sistem demokrasi. Tetapi yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya, demokrasi yang mengantarkan kita pada kekuasaan oligarki.

"Kekuatan partai politik yang menguasai berbagai lini keputusan strategis bangsa ini. Oligarki ini sangat berbahaya. Maka, negara ini perlu kita selamatkan dari cengkraman oligarki," tegas dia.

Maka, perlu ada keseimbangan politik yang kuat antarlembaga tinggi negara. Dikatakannya, saat ini trlah terjadi pergeseran nilai Pancasila yan menjurus pada hilangnya arah masa depan bangsa ini.

"Bangsa kita telah kehilangan arah, mau ke mana kita tahun 2045 dalam rangka Indonesia Emas. Yang terjadi saat ini ketataanegaraan telah bergeser dari Pancasila sebagai pondasi bangsa ini. Maka, butuh Garis Besar Haluan Negara," ujarnya.

Baca Juga:

Golkar Mulai Susun Strategi Menangkan Airlangga di Pilpres 2024, Ganjar Dibidik Cawapres

Saat ini, kata Fachrul Razi, demokrasi kita tengah berada dalam ancaman. Keputusan elit politik berbahaya terhadap kondisi daerah. Tidak ada penyeimbang. Kewenangan DPD terbatas, sehingga tak bisa menjadi penyeimbang.

"Kami hanya stempel pemerintahan ini. Maka, kami ingin mengembalikan penguatan kelembagaan DPD RI dan lembaga-lembaga lainnya di Republik ini," tegas dia.

Menurut Fachrul Razi, ketika oligarki politik dikuasai oligarki hukum, lalu oligarki hukum dikuasai oleh oligarki ekonomi, maka segala keputusan yang diambil akan bersifat transaksional. Dalam Pilpres atau Pilkada misalnya, siapapun yang bertarung nantinya, semua diatur oleh mafia ekonomi.

"Ada transaksional politik. Ada modal politik yang harus dikembalikan. Maka, sumber daya alam kompensasinya. Demokrasi kita tercemari oleh oligarki yang mencengkram kuat. Tak hanya di parlemen, tapi juga di sektor hukum dan lainnya," bebernya.

Baca Juga:

Golkar Diprediksi Menang Banyak Jika Sukses Gandeng Ganjar di Pilpres 2024

Oleh karena itu, Fachrul Razi mengingatkan, konstitusi menjadi pertaruhan apakah Republik ini selamat dari cengkeraman oligarki atau sebaliknya, semakin terjerambab ke dalam.

"Kami berjuang mendorong amandemen konstitusi. Republik ini harus diselamatkan dengan GBHN yang jelas. Jepang misalnya ketika terjadi perubahan kekuasaan, tak terjadi arah yang berubah. Sekarang di Indonesia oligarki akan mengubah sistem sesuai mau mereka," pungkasnya. (Pon)

#Partai Politik #DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamuddin menerima dokumen dari Anggota DPD dalam Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 22 Mei 2026
Rapat Paripurna DPD RI Setujui Pembentukan Pansus Papua
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan