DPD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pajak PT Freeport dan Pemprov Papua


Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat memimpin rapat konsultasi PT Freeport di Gedung Parlemen, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat koordinasi dalam rangka mencari solusi soal sengketa pajak air permukaan antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Papua di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/8).
Sebelumnya pada bulan April lalu PT.Freeport memenangkan perkara melawan Pemprov Papua di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Hasilnya, Freeport lolos dari beban kewajiban pajak air sebesar Rp3,9 triliun dan membuat pihak pemprov Papua tidak menerima keputusan MA tersebut padahal pengadilan pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport untuk membayar Rp2,6 triliun.
Audiensi ini dibuka oleh ketua DPD RI Oesman Sapta. Sebagai wakil daerah, Oesman menyayangkan kejadian tersebut.

"Kami, DPD RI menyayangkan kejadian tersebut. Oleh karena itu, hari ini kita berkoordinasi untuk membahas solusi alternatif agar hak warga Papua yang masih tersisa bisa diselamatkan", ujarnya.
Dalam rapat tersebut Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menjelaskan bahwa terdapat dua permasalahan untuk dikonsultasikan kepada DPD RI.
Pertama, terkait dengan hak masyarakat adat sebagai pemangku hak leluhur atas tanah dan sumber daya alam di wilayah penambangan Frepoort. Kedua, dampak lingkungan hidup dan tanggungjawab dalam hal kewajiban membayar pajak.
"Tanggungjawab Freeport di sini adalah khusus pembayaran pajak air permukaan di Mimika yaitu wilayah operasi penambangan PT.Freeport Indonesia sebesar Rp 6 triliun yang sudah lama tak dibayarkan," tegas dia.
Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot
mennuturkan dari pihak Kementrian ESDM hanya memantau masalah pembayaran pajak air permukaan.
"Kami hanya bisa memantau, untuk masalah perhitungan berapa besar yang harus dibayarkan dikembalikan kepada pemerintah daerah," tutur Bambang.

Kementerian ESDM menghimbau agar kedua belah pihak mencari solusi walaupun sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung.
Di akhir audiensi ini Ketua DPD RI meminta agar segera diadakan pertemuan kembali antara Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua dalam jangka waktu lima hari untuk mendapatkan titik kesepakatan.
"Kami berterimakasih kepada pemerintah daerah Papua dan PT Freeport Indonesia yang telah hadir dalam audiensi, ini hanya masalah perbedaan kesepakatan dan pemahaman. Ada baiknya diadakan kembali pertemuan antara Freeport dengan pemerintah daerah dan kesimpulan dari pertemuan tersebut dilaporkan ke kami," pungkas Oesman.
Dalam audiensi ini hadir juga Wakil Ketua Nono Sampono, dan anggota DPD RI dari Papua Carles Simaremare, Parlindungan Purba (Sumut), dan Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kemelut Anies vs KASN, Ketua DPRD DKI Jakarta: Ada yang Gagal Paham
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komunikasi dengan 7 Pekerja Terjebak Longsor Tambang Freeport Terputus Total

Terjebak 2 Hari, Ini Nama 7 Pekerja Korban Longsor Tambang Freeport

Insiden Longsor di Tambang Grasberg Freeport Menjebak Tujuh Pekerja, DPR Minta Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Freeport Tutup Operasional Tambang Bawah Tanah Grasberg Demi Evakuasi Korban Longsor

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Berbagai Musisi Mundur dari Pestapora, Penyelenggara Akhiri Kerja Sama Dengan PT Freeport Indonesia

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas

Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses

Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
