Dosen Cabul Beraksi di Asrama Kampus UIN 4 Tahun, Rektor Akui Teledor


Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Prof Masnun Tahir. (ANTARA/Nur Imansyah)
MerahPutih.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menonaktifkan dosen berinisial W terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. W merupakan dosen Bahasa Arab, dengan usia masih tergolong muda sekitar 20 tahun.
"Kami tidak menolerir kasus pelecehan seksual di kampus. Oknum itu sudah kami nonaktifkan dari segala aktivitas kampus," kata Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir, dalam keterangan resmi universitas kepada media, Rabu (21/5).
Prof Masnun menjelaskan penonaktifan ini tindak lanjut atas adanya laporan polisi yang masuk dari para korban ke Polda NTB. "UIN Mataram mendukung penuh proses hukum," imbuh orang nomor satu di UIN Mataram itu.
Rektor mengakui W menetap di asrama kampus dan sudah berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Asrama kampus itu menjadi lokasi terduga pelaku melancarkan aksinya sebagai predaktor seks selama 4 tahun dari periode 2021 sampai 2024.
Baca juga:
Korban Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta Ngaku Dicuekin saat Ngadu
Oleh karena itu, Prof Masnun menambahkan rektorat juga sudah mengumpulkan seluruh civitas akademika untuk melakukan evaluasi atas terjadi kasus pelecehan mahasiwi di asrama kampus
"Kami kumpulkan untuk bahas persoalan yang terjadi. Kami akui ada keteledoran dalam pemberian wewenang kepada yang bersangkutan di asrama kampus," tegasnya, dikutip Antara.
Guna mencegah perbuatan berulang, Rektor mengatakan UIN Mataram akan memperketat proses rekrutmen dan meningkatkan pengawasan di lingkungan kampus, terutama di area asrama.
"Kami akan lebih selektif dalam menempatkan pegawai dan memperketat pengawasan di setiap sudut asrama," tandas Prof Masnun. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
