Dosen Cabul Beraksi di Asrama Kampus UIN 4 Tahun, Rektor Akui Teledor

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
Dosen Cabul Beraksi di Asrama Kampus UIN 4 Tahun, Rektor Akui Teledor

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Prof Masnun Tahir. (ANTARA/Nur Imansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menonaktifkan dosen berinisial W terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. W merupakan dosen Bahasa Arab, dengan usia masih tergolong muda sekitar 20 tahun.

"Kami tidak menolerir kasus pelecehan seksual di kampus. Oknum itu sudah kami nonaktifkan dari segala aktivitas kampus," kata Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir, dalam keterangan resmi universitas kepada media, Rabu (21/5).

Prof Masnun menjelaskan penonaktifan ini tindak lanjut atas adanya laporan polisi yang masuk dari para korban ke Polda NTB. "UIN Mataram mendukung penuh proses hukum," imbuh orang nomor satu di UIN Mataram itu.

Rektor mengakui W menetap di asrama kampus dan sudah berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Asrama kampus itu menjadi lokasi terduga pelaku melancarkan aksinya sebagai predaktor seks selama 4 tahun dari periode 2021 sampai 2024.

Baca juga:

Korban Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta Ngaku Dicuekin saat Ngadu

Oleh karena itu, Prof Masnun menambahkan rektorat juga sudah mengumpulkan seluruh civitas akademika untuk melakukan evaluasi atas terjadi kasus pelecehan mahasiwi di asrama kampus

"Kami kumpulkan untuk bahas persoalan yang terjadi. Kami akui ada keteledoran dalam pemberian wewenang kepada yang bersangkutan di asrama kampus," tegasnya, dikutip Antara.

Guna mencegah perbuatan berulang, Rektor mengatakan UIN Mataram akan memperketat proses rekrutmen dan meningkatkan pengawasan di lingkungan kampus, terutama di area asrama.

"Kami akan lebih selektif dalam menempatkan pegawai dan memperketat pengawasan di setiap sudut asrama," tandas Prof Masnun. (*)

#UIN Mataram #Pelecehan Seksual #Kejahatan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
ShowBiz
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Ia mengatakan selama penyelidikan bahwa ia tidak tahu tindakannya dianggap kejahatan seksual.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Putusan banding itu menyatakan Young-soo tidak bersalah atas dakwaan melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap seorang rekan junior di teater.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
 Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Bagikan