Dompet dan Rekening Calon Member Diskotik MG Harus tebal


Sejumlah pengunjung diskotek yang terjaring saat penggrebekan oleh BNN, berbaris di Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Kabid Pemberantasan BNNP DKI AKBP Maria Sorlury menyatakan bahwa tak sembarang orang bisa membuat member untuk bisa menikmati dan membeli sabu-sabu dan ekstasi cair di Diskotek MG Club International, Jakarta Barat.
"Di dalam dompetnya tentu harus duit jutaan rupiah," ujar Maria di Jakarta, Senin (18/12).
Bahkan pemeriksaan keuangan calon member oleh pihak diskotik sangat ketat. Untuk benar-benar memastikan calon member orang berduit, pengelola memeriksa rekening tabungan calon member untuk memastikan calon member memiliki cukup uang untuk dihabiskan di sana.
"Yang namanya hiburan malam kan buat bakar uang, jadi kalau penampilan necis tapi enggak punya uang, percuma," kata Maria.
Dari informasi yang diperoleh, penggerebekan ini adalah hasil pengembangan pengungkapan penyelundupan sabu cair di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. (Ayp)
Baca juga berita lainnya terkait Disotek MG dalam artikel: Hanya 'Orang Khusus' yang Bisa Beli Sabu di Diskotek MG
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
