Dokter ‘Cabul’ Masukkan Jarum Belasan Kali ke Korban hingga Tak Sadarkan Diri sebelum Memerkosa

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 09 April 2025
Dokter ‘Cabul’ Masukkan Jarum Belasan Kali ke Korban hingga Tak Sadarkan Diri sebelum Memerkosa

Rilis Pengungkapan Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung. (Foto: Dok. media sosial)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS Anestesi Unpad) Priguna Anugerah (31) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Priguna diduga memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Maret 2025. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochawan menjelaskan, penyidik menjerat Priguna Anugerah Pratama dengan pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pelaku ditangkap pada 28 Maret 2025. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," ujar Hendra kepada wartawan di Polda Jawa Barat, Selasa (9/4).

Baca juga:

Modus Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung: Sempat Bius Korbannya hingga Tak Sadarkan Diri

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa 11 saksi. Termasuk orang tua dan adik korban hingga perawat dan dokter di RSHS.

Barang bukti yang diamankan termasuk alat infus, sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, sejumlah obat, hingga sebuah kondom.

Peristiwa itu terjadi di lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Maret 2025. Kala itu, pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB.

Dia menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya.

"Dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya," ujar Hendra.

Baca juga:

Kena Batunya, Pria Dihukum 7 Tahun Penjara gara-gara Bukti Video di Pantulan Tutup Mesin Cuci Ungkap Tindak Pelecehan Seksual

Setelah berada di kamar 711, pelaku kemudian meminta korban mengganti pakaian. Selanjutnya pelaku memasukkan jarum ke tangan kurang lebih 15 kali yang kemudian disambungkan ke selang infus.

Pelaku lalu memasukkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tak sadarkan diri.

Saat tersadar, korban diminta memakai pakaiannya kembali. Pelaku lalu mengantar korban sampai ke Gedung IGD. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar saat itu sudah jam 04.00 WIB.

Korban sempat bercerita kepada orang tuanya soal pelaku yang memberikan 15 kali tusukan dan memasukkan cairan bening yang membuatnya tak sadarkan diri.

Setelah itu, saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air. (Knu)

#Pelecehan Seksual #Rumah Sakit Hasan Sadikin #Pelecehan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Komisi IX DPR menyoroti kasus kekerasan seksual di Ponpes Pati. Para korban harus diberikan pendampingan psikologis.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta Negara Fokus Pulihkan Korban
Bagikan