DKPP Terima 33 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 24 November 2022
DKPP Terima 33 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Ketua DKPP, Heddy Lugito (kiri). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 33 aduan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen atau seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc dalam kurun waktu satu bulan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan aduan dialamatkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik itu Bawaslu maupun KPU. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/11).

Baca Juga:

Sukses Lobi Menkumham, DKPP Merasa Lebih Sejuk

“Dari 33 aduan yang masuk ke DKPP itu, sebanyak 30 dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Sisanya, tiga aduan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Heddy Lugito.

Rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten/Kota belum lama ini yang paling banyak diadukan ke DKPP. Mayoritas pengaduan karena ketidakpuasan atas proses dan hasil rekrutmen Panwascam.

Ia menambahkan sebaran aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merata, mulai dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai barat.

“Selain ketidakpuasan, ada juga yang menyoalkan mekanisme rekrutmen, Panwascam terpilih rangkap jabatan, dan terkait pergantian antar waktu Anggota DPRD di salah satu daerah di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga:

DKPP Berencana Bangun Kantor Perwakilan di Papua

Ke-33 aduan tersebut, menurut Heddy, terus diproses oleh DKPP. Seperti diketahui, pengaduan ke DKPP harus melalui dua tahapan sebelum disidangkan, yakni verifikasi administrasi dan materil.

Banyaknya aduan ketidakpuasan rekrutmen penyelenggara di tingkat ad hoc yang dilakukan Bawaslu diharapakan menjadi warning bagi KPU. Pasalnya, saat ini KPU telah memulai proses rekrutmen penyelenggara ad hoc

“Diketahui saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), DKPP berharap kerja-kerja KPU dilakukan secara profesional, teliti, transparan, dan ketat,” pungkasnya.

DKPP juga telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Salah satunya dengan memaksimalkan forum tripartit antara DKPP, KPU, dan Bawaslu.

“DKPP fokus pada pencegahan, salah satunya memaksimalkan forum tripartit dengan KPU dan Bawaslu,” kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Pon)

Baca Juga:

Heddy Lugito Terpilih sebagai Ketua DKPP Periode 2022-2027

#DKPP #Ketua DKPP #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan