DKPP Tegaskan Pemilu Bakal Lancar Jika Penyelenggara Berada di 'Rel' Etiknya

Ilustrasi - Surat Suara. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/far)
Merahputih.com - Penyelenggara pemilu diingatkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penyelenggara harus dapat menjaga keaslian atau autentisitas suara pemilih.
Karena, bisa saja saja lantaran didemo mahasiswa, penyelenggara pemilu lalu takut dan mengubah hasil penghitungan suara. Kemudian bisa juga ada tekanan dari petahana diancam tidak diberikan dana.
"Kalau penyelenggara pemilu bisa dijaga 'rel' etiknya, maka pemilu bisa berjalan dengan baik dan autentisitas suara pemilih juga bisa terjaga," kata Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).
Baca Juga
DKPP selama ini hadir untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari pusat hingga daerah.
"Tentu kami dalam menjalankan fungsinya tidak pernah terlepas dari masukan masyarakat. Kami sifatnya pasif, jika tidak ada yang mengadu, maka kami tidak bisa melakukan pemeriksaan," beber dia.
Suara pemilih bisa tidak terjaga keasliannya karena penyelenggara pemilu tidak bisa mempertahankan prinsip kemandiriannya dalam bertindak ataupun membuat keputusan.
"Oleh karena itu, kita semua harus ikut mengawasi dan mengontrol agar penyelenggara pemilu sama-sama menjaga kemandiriannya dari pengaruh-pengaruh luar seperti pengaruh pemilih, pengaruh mahasiswa, pengaruh pasangan calon dan partai," ujar pria yang juga anggota Panwaslu pada Pemilu 2004 itu.

Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara di DKPP dari 2012 hingga Juni 2020, jumlah pengaduan yang akhirnya terbukti atau diputus DKPP sekitar 36 persen. Untuk sanksinya ada berupa peringatan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, hingga pemberhentian dari jabatan ketua dan sebagainya.
"Secara umum, sekitar 90 persen rel etik penyelenggara pemilu di negara kita itu baik. Meskipun demikian, DKPP tetap harus turun, karena sedikit saja muncul persoalan kode etik penyelenggara pemilu maka akan memengaruhi pandangan publik sehingga meragukan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, sebagaimana dikutip Antara, tantangan besar pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. Terutamanya ketaatan dalam memenuhi protokol kesehatan saat pemungutan dan penghitungan suara.
"Petugas harus benar-benar diedukasi dan dilatih untuk menaati protokol COVID-19 secara ketat, agar tidak menimbulkan keraguan pemilih datang ke TPS. Jika pemilih yang datang ke TPS itu sedikit, meskipun pemenangnya tetap dilantik tentu akan menimbulkan persoalan dari sisi legitimasi," ucapnya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
