DKPP Tegaskan Pemilu Bakal Lancar Jika Penyelenggara Berada di 'Rel' Etiknya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020
DKPP Tegaskan Pemilu Bakal Lancar Jika Penyelenggara Berada di 'Rel' Etiknya

Ilustrasi - Surat Suara. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/far)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Penyelenggara pemilu diingatkan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Penyelenggara harus dapat menjaga keaslian atau autentisitas suara pemilih.

Karena, bisa saja saja lantaran didemo mahasiswa, penyelenggara pemilu lalu takut dan mengubah hasil penghitungan suara. Kemudian bisa juga ada tekanan dari petahana diancam tidak diberikan dana.

"Kalau penyelenggara pemilu bisa dijaga 'rel' etiknya, maka pemilu bisa berjalan dengan baik dan autentisitas suara pemilih juga bisa terjaga," kata Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10).

Baca Juga

Rahayu Saraswati: Balas Hoaks dengan Visi Misi dan Program

DKPP selama ini hadir untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari pusat hingga daerah.

"Tentu kami dalam menjalankan fungsinya tidak pernah terlepas dari masukan masyarakat. Kami sifatnya pasif, jika tidak ada yang mengadu, maka kami tidak bisa melakukan pemeriksaan," beber dia.

Suara pemilih bisa tidak terjaga keasliannya karena penyelenggara pemilu tidak bisa mempertahankan prinsip kemandiriannya dalam bertindak ataupun membuat keputusan.

"Oleh karena itu, kita semua harus ikut mengawasi dan mengontrol agar penyelenggara pemilu sama-sama menjaga kemandiriannya dari pengaruh-pengaruh luar seperti pengaruh pemilih, pengaruh mahasiswa, pengaruh pasangan calon dan partai," ujar pria yang juga anggota Panwaslu pada Pemilu 2004 itu.

Ilustrasi TPS Pemilu di Kupang NTT
Ilustrasi TPS di Kupang, NTT (Foto: Antara)

Berdasarkan rekapitulasi penanganan perkara di DKPP dari 2012 hingga Juni 2020, jumlah pengaduan yang akhirnya terbukti atau diputus DKPP sekitar 36 persen. Untuk sanksinya ada berupa peringatan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, hingga pemberhentian dari jabatan ketua dan sebagainya.

"Secara umum, sekitar 90 persen rel etik penyelenggara pemilu di negara kita itu baik. Meskipun demikian, DKPP tetap harus turun, karena sedikit saja muncul persoalan kode etik penyelenggara pemilu maka akan memengaruhi pandangan publik sehingga meragukan penyelenggara pemilu," ujarnya.

Baca Juga

Warga Tangsel Sudah Banyak yang Kenal Benyamin

Di sisi lain, sebagaimana dikutip Antara, tantangan besar pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. Terutamanya ketaatan dalam memenuhi protokol kesehatan saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Petugas harus benar-benar diedukasi dan dilatih untuk menaati protokol COVID-19 secara ketat, agar tidak menimbulkan keraguan pemilih datang ke TPS. Jika pemilih yang datang ke TPS itu sedikit, meskipun pemenangnya tetap dilantik tentu akan menimbulkan persoalan dari sisi legitimasi," ucapnya. (*)

#Pilkada Serentak #Pelanggaran Pilkada Serentak #DKPP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Indonesia
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
DKPP menilai KPU telah melanggar aturan terkait Pemilu Barito Utara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Januari 2025
Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan
Indonesia
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Januari 2025
DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
Bagikan