DKPP RI Terima Ratusan Petisi Penundaan Pilkada Akibat COVID-19


Anggota DKPP RI, Alfitra Salamm, Sabtu (19/9). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menerima sekitar 300 petisi dari masyarakat terkait penundaan pilkada serentak yang diadakan pada tanggal 9 Desember 2020. Penundaan pilkada serentak didasari dari melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia.
Anggota DKPP RI, Alfitra Salamm, mengatakan semenjak pandedemi COVID-19 pada bulan Maret lalu sampai sekarang DKPP menerima banyak petisi terkait penundaan pilkada serentak tahun ini. Jumlah petis yang terdata DKPP ada sekitar 300 petisi.
Baca Juga
Partisipasi Melemah, Pemerintah dan DPR Diminta Terapkan Demokrasi Partisipatoris
"Petisi penundaan pilkada serentak tahun ini terus mengalir di DKPP. Kami terima semua petisi yang datang dari masyarakat," ujar Alfitra pada MerahPutih.com, Sabtu (19/9).
Dikatakannya, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bisa saja dilakukan jika kondisi pandemi COVID-19 tidak menunjukkan penurunan. Namun, penundaan hanya untuk tahapan pemungutan suara atau pencoblosan.
"Untuk tahapan pilkada lainnya tetap dilakukan sesuai jadwal yang sudah direncanakan. Hanya tahapan pencoblosan saja yang diminta masyarakat untuk ditunda pada 2021," kata dia.

Dari segi regulasi, kata dia, penundaan itu memang dimungkinkan. Namun sampai sekarang, baik pemerintah, DPR, maupun KPU RI belum membuka wacana tentang penundaan pilkada serentak 2020 tersebut. Oleh karena itu menurut dia, solusi jalan keluarnya adalah bagaimana menekan seoptimal mungkin protokol kesehatan COVID-19 dilakukan di daerah.
"Sekarang pilkada tinggal dua bulan lagi. Bagaimana mensosialisasikan ke masyarakat, protokol COVID-19 harus betul betul dipatuhi,” katanya
Alfitra mengatakan jika nantinya kasus positif COVID-19 semakin bertambah saat tahapan penetapan calon, pengunduran nomor, dan kampanye desakan penundaan pelaksanaan pilkada akan semakin gencar. Sebelum masyarakat mencapai klimaks, DKPP meminta pemerintah maupun KPU untuk tegas nemberikan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan.
"Saya berharap semoga KPU, pemerintah, DPR betul betul memberikan regulasi yang jelas terkait protokol COVID-19 di pilkada serta sanksinya," kata dia.
Baca Juga
Ia menambahkan DKPP meminta KPU bekerja keras untuk bisa mensosialisasikan regulasi terkait protokol kesehatan tersebut kepada seluruh penyelenggara pilkada. DKPP tidak ingin terjadi klaster pilkada sehingga harus ada kesadaran diri bagi semua pihak. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
