Diwajibkan Bayar Rp4,4 Triliun, Yayasan Supersemar Bungkam

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 18 Agustus 2015
Diwajibkan Bayar Rp4,4 Triliun, Yayasan Supersemar Bungkam

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar Jakarta, Selasa (11/8).(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional - Pasca keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung terkait salah ketik jumlah nominal ganti rugi yang harus di tanggung Yayasan Supersemar, sejumlah pimpinan Yayasan enggan berkomentar.

Kondisi ini terpantau saat merahputih.com, menyambangi kantor Yayasan yang terletak digedung Granadi,Kuningan, Jakarta Selatan.

Sejumlah karyawan Yayasan, bahkan tak berani berkomentar. "Nanti ke pak ketua aja," kata Yanti, salah satu staff Humas, Yayasan Supersemar, kepada Merahputih.com, Selasa (18/9).

Ketua Yayasan Supersemar yang dimaksud adalah Subagyo, SH. Sejumlah karyawan hingga kini mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan ketua Yayasan.

"Kita tidak pernah tahu kapan dan dimana bisa ketemu, hari ini beliau tidak ada dikantor," tandas Yanti.

Sekedar kilas balik Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Yayasan Supersemar dan ahli waris Presiden Soeharto wajib membayar denda sebesar Rp4,4 triliun.

Atas keputusan tersebut ahli waris Presiden Soeharto melakukan perlawanan. Hutomo Mandala Putra misalnya mengaitkan keputusan MA dengan pertarungan rezim sebelum Presiden Soeharto memerintah Indonesia selama 32 tahun.

Kemudian Siti Hediati Hariyadi atau lebih dikenal dengan Titiek Soeharto menjelaskan bahwa Menteri Sekretaris negara (Mensesneg) Pratikno adalah salah satu orang yang menerima beasiswa yayasan Supersemar.

Belakangan Juru Bicara MA, Suhadi menjelaskan bahwa pihak yang wajib membayar denda sebesar Rp4,4 triliun adalah yayasan Supersemar saja bukan ahli waris Presiden Soeharto.

"Tidak. Yayasan Supersemar saja (yang dihukum)," tegas Suhadi. (fdi)

BACA JUGA:  

Ahli Waris Soeharto Tak Bisa Lagi Ajukan Proses Hukum Terkait Yayasan Supersemar 

Pemerintah Bidik Lima Yayasan Milik Keluarga Soeharto yang Diduga Bermasalah 

Daftar Yayasan Milik Presiden Soeharto dan Kaum Keluarganya 

 

#Tommy Soeharto # Mahkamah Agung #Yayasan Supersemar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Bagikan