Divonis Bersalah, Ferdinand Hutahaean Disebut Tak Berikan Contoh Baik sebagai Publik Figur

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 April 2022
Divonis Bersalah, Ferdinand Hutahaean Disebut Tak Berikan Contoh Baik sebagai Publik Figur

Ferdinand Hutahaean. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean divonis bersalah oleh majelis hakim.

Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Baca Juga:

Didakwa Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Tak Ajukan Eksepsi

Ia pun langsung dijatuhi hukuman penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.

Saat mendengar vonis itu, Ferdinand hanya bisa terdiam tanpa kata.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan Ferdinand adalah perbuatannya mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarkat.

“Bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat,” terang hakim.

Baca Juga:

Ferdinand Hutahaean Segera Diadili

Sedangkan keadaan yang meringankan Ferdinand dalam vonis hukuman dan menjadi pertimbangan hakim adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap hakim.

Sebelumnya, Ferdinand dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa.

Eks politikus Partai Demokrat itu dipandang terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoaks, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa hanya menuntut Ferdinand dengan dakwaan pertama yaitu menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran di masyarakat.

Atas ulahnya, Ferdinand diyakini melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean

#Ferdinand Hutahaean #Ujaran Kebencian
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Ferdinand Hutahaean Akui Maju jadi Caleg PDIP Gantikan Effendi Simbolon
Ferdinand akan bertarung memperebutkan suara di Dapil DKI Jakarta lll.
Andika Pratama - Rabu, 02 Agustus 2023
Ferdinand Hutahaean Akui Maju jadi Caleg PDIP Gantikan Effendi Simbolon
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan