Dituntut Vonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Hari Penghakiman

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 15 Februari 2022
Dituntut Vonis Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Hari Penghakiman

Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan masuk ke ruang sidang PN Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, yang telah dituntut vonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat

Pantauan di lokasi, Selasa (15/2), terdakwa Herry hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

Baca Juga:

DPR Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung, dilansir dari Antara.

Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.

herry
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)



Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen. Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pelaku Perkosaan Santri di Bandung, Babak Belur di Penjara

#Perkosaan #Bandung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Gebrakan Kapolres Baru Bandung Bentuk Satgas Suporter Persib. Apa Tugasnya?
Tugas utama Satgas nantinya mengajak Bobotoh bereformasi memberi dukungan ke Persib dengan meninggalkan cara-cara lama yang bisa memicu gesekan dengan suporter klub lain
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Gebrakan Kapolres Baru Bandung Bentuk Satgas Suporter Persib. Apa Tugasnya?
Indonesia
Bandara Husein Bandung Kembali Buka Penerbangan Langsung Dari Singapura dan Malaysia
Farhan menyebut beberapa maskapai yang telah berkomunikasi antara lain TransNusa, Lion Group, dan Scoot.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Bandara Husein Bandung Kembali  Buka Penerbangan Langsung Dari Singapura dan Malaysia
Olahraga
Pocari Sweat Run Bandung 2026 Jadi Kado HUT Ke-216 Kota Kembang, Sukses Gandeng Pemangku Kepentingan
Selain menyehatkan warga, Pocari Sweat Run yang menghadirkan 16.000 pelari membawa dampak ekonomi nyata bagi UMKM dan sektor pariwisata.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Pocari Sweat Run Bandung 2026 Jadi Kado HUT Ke-216 Kota Kembang, Sukses Gandeng Pemangku Kepentingan
Indonesia
Gempa M2,8 Guncang Bandung Senin (21/9) Pagi, BMKG Ungkap Penyebabnya
Bandung diguncang gempa Bumi M2,8 pada Senin (21/9) pagi. BMKG pun mengungkap penyebabnya.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Gempa M2,8 Guncang Bandung Senin (21/9) Pagi, BMKG Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Peta Geologi Kebobolan! BMKG Temukan Patahan Baru Misterius Pemicu 118 Gempa Kab Bandung
BMKG mengonfirmasi 118 gempa di Kabupaten Bandung dipicu sesar lokal baru yang belum terpetakan di peta PuSGen. Simak hasil analisis lengkap BMKG di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Peta Geologi Kebobolan! BMKG Temukan Patahan Baru Misterius Pemicu 118 Gempa Kab Bandung
Indonesia
Rentetan 118 Gempa Sekitar Bandung Bentuk Pola Baru, Lurus Barat Daya ke Timur Laut!
BMKG catat 118 gempa di Bandung membentuk pola garis lurus dari jalur sesar baru yang belum terpetakan. Simak analisis lengkap BMKG di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Rentetan 118 Gempa Sekitar Bandung Bentuk Pola Baru, Lurus Barat Daya ke Timur Laut!
Indonesia
Puluhan Gempa Swarm Hantam Sekitar Bandung Sejak Kemarin, Pertanda Apa?
Puluhan gempa swarm guncang Pangalengan, Bandung sejak kemarin picu kepanikan. Cek penjelasan resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Puluhan Gempa Swarm Hantam Sekitar Bandung Sejak Kemarin, Pertanda Apa?
Indonesia
Beda dengan Badan Geologi, BMKG: Dentuman Bandung Bukan Suara Erupsi Anak Krakatau
Fenomena suara dentuman yang sempat menghebohkan warga Bandung Raya pada Sabtu (5/9) dini hari ternyata memunculkan perbedaan analisis antara dua lembaga negara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Beda dengan Badan Geologi, BMKG: Dentuman Bandung Bukan Suara Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Citilink Kembali Terbang dari Bandara Husein Bandung, Ini 5 Rutenya
Dari Bandung tidak perlu untuk ke Jakarta untuk bisa terbang menggunakan pesawat ke kota-kota besar lain.
Yusuf Abdillah - Selasa, 18 Agustus 2026
Citilink Kembali Terbang dari Bandara Husein Bandung, Ini 5 Rutenya
Dunia
Videotron Padel Six Nine Bandung Disegel, Plus Wajib Tanam 100 Pohon Pengganti dan Denda Rp 100 Juta
: Pemkot Bandung menyegel videotron Padel Six Nine karena belum berizin dan terkait penebangan 10 pohon. Pihak pengelola wajib menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda Rp100 juta.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Videotron Padel Six Nine Bandung Disegel, Plus Wajib Tanam 100 Pohon Pengganti dan Denda Rp 100 Juta
Bagikan