Ditunjuk Jadi Wakapolri, Segini Harta Kekayaan Komjen Ahmad Dofiri
Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri, lewat surat telegram bernomor: ST/2517/XI/KEP./2024.
Dofiri menggantikan posisi Agus Andrianto yang kini menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dikutip MerahPutih.com, Rabu (13/11), Dofiri terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 1 Mei 2024.
Pada LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, Dofiri tercatat memiliki harta Rp 7,3 miliar.
Baca juga:
Intip Harta Kekayaan Iwan Bule, Politikus Gerindra yang Diangkat Jadi Komut Pertamina
Harta mantan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) ini terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.
Sementara untuk harta tidak bergerak, ia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandung Barat, Tangerang, Indramayu, dan Tangerang Selatan dengan nilai total mencapai Rp 4,9 miliar.
Lalu, untuk harta bergerak, Dofiri memiliki tiga unit mobil yang terdiri dari Toyota Hard Top, Honda HRV, dan Toyota Innova. Jumpah harta bergerak miliknya senilai Rp 800 juta.
Baca juga:
Sosok Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru yang Pernah ‘Habisi’ Karier Ferdy Sambo di Polri
Jenderal bintang tiga itu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta. Dofiri juga melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar.
Pada LHKPN tersebut, Dofiri tercatat tidak memiliki hutang. Sehingga jika ditotal harta kekayaan lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1989 ini mencapai Rp 7.320.000.000. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi