Ditunda, KPK Hargai Keputusan Pemerintah Soal Densus Tipikor
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keputusan pemerintah yang menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tubuh Polri.
"KPK tentu menghargai keputusan yang diambil oleh Presiden seperti yang sudah disampaikan tadi, namun tentu saja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan aturan yang sudah ada saat ini akan terus bekerja memberantas korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Selasa (24/10).
Terkait hal itu, kata Febri, KPK mempunyai mekanisme koordinasi dan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
"Kepolisian saya kira tetap punya kewenangan untuk menangani kasus korupsi, Kejaksaan juga demikian, dan KPK juga akan memperkuat pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi," kata Febri.
Selama ini, KPK telah melaksanakan cukup banyak tugas koordinasi dan supervisi tersebut.
"Misalnya, untuk koordinasi terhadap kasus-kasus yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan ada 114 sampai akhir Agustus 2017 ini yang sudah kami koordinasikan penanganan perkaranya," tuturnya.
Kemudian, kata dia, untuk supervisi ada sekitar 175 kasus yang kami supervisi dimulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan oleh penyidik Polri dan Kejaksaan pada KPK sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi, pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi baik dilakukan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan akan terus dimaksimalkan termasuk pelaksanaan koordinasi dan supervisi," kata Febri. (*)
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender