Headline

Dituduh Biang Rusuh, Kapolri Ungkap Benny Wenda Punya Sejumlah Pengikut di Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 24 September 2019
  Dituduh Biang Rusuh, Kapolri Ungkap Benny Wenda Punya Sejumlah Pengikut di Indonesia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap, kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua, Senin (23/9), tak lepas dari agenda United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) pimpinan Benny Wenda.

Tito menduga, ada kesengajaan untuk memunculkan isu pelanggaran HAM terhadap masyarakat Papua, di tengah pelaksanaan sidang PBB tersebut.

Baca Juga:

Polisi Klaim Kerusuhan di Papua Dipicu Adanya Provokasi Terhadap Mahasiswa

"Ada upaya-upaya dari pihak yang berada di luar negeri, yaitu kelompok ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) pimpinan Benny Wenda yang menghendaki agar di Papua atau di Indonesia dibuat gerakan yang bisa memancing media nasional maupun internasional khususnya," kata Tito di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebut Benny Wenda punya pengikut di sejumlah kota di Indonesia
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kantor MUI. (MP/Dery Ridwansah)

Kelompok tersebut juga memiliki organisasi sayap yang terdapat di beberapa kota. Sayangnya ia enggan menyebut kota mana yang dimaksud.

"Kelompok kecil. Ini maka terjadi peristiwa di Malang di Surabaya karena mereka memiliki tim propaganda yang bisa mengangka isu itu menjadi di blow up," kata mantan Kapolda Papua ini.

Tito menyebut, untuk melaksanakan agendanya, Benny Wenda menggunakan jaringan kelompok separatis yang ada di dalam negeri, yaitu Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.

"Saya tidak menyatakan bahwa semua saudara-saudara kita masyarakat Papua adalah bagian dari mereka (KNPB) tidak, tapi ini adalah kelompok kecil," ujar Tito.

Hingga Selasa (24/9), sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia akibat kerusuhan Wamena.

Baca Juga:

Wamena Membara, Telkom Imbau Warga Papua Jangan Percaya Internet Diblokir

Menurut Tito Karnavian, situasi di Wamena saat ini sudah terkendali.Akan tetapi, polisi masih mengantisipasi agar situasi tak lagi memanas.

"Kami waspada sehingga kami menambah pasukan," kata Jenderal Tito.

Kapolri mengungkapkan, pihaknya menambah pasukan demi mengantisipasi gangguan keamanan susulan pasca-kerusuhan di sejumlah kota di Papua.

"Tadi pagi kami menambah pasukan lagi, tak perlu disebutkan berapa yang penting kita perkuat keamanan di sana,"tutupnya.(Knu)

Baca Juga:

Massa Mahasiswa Papua Diangkut, Polisi Buka Blokade Jalan Kampus Uncen

#Konflik Papua #Pelanggaran HAM #Tito Karnavian #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Kasus OTT yang menjerat bupati dari Golkar itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme Pilkada yang berlaku saat ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Sebelumnya Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sempat umrah di tengah situasi bencana banjir dan tanah longsor di daerahnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Bagikan