Klarifikasi Ditjen Imigrasi soal Penolakan Paspor Indonesia di Jerman
                Ilustrasi Paspor (Foto: Mp/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Desain baru paspor tanpa kolom tanda tangan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia menjadi polemik setelah ditolak oleh pihak imigrasi Jerman.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta maaf soal masalah ini. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh menyampaikan klarifikasi penolakan paspor Indonesia oleh Jerman.
Baca Juga:
Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor
"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/8).
Saat ini, kata dia, tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.
Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.
Baca Juga:
MAKI Desak Pejabat Kemenkumham Proses Hukum Oknum Pembuat Paspor Palsu Adelin
Sebagai tambahan informasi, desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor pada desain paspor terbaru. (*)
Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Tambah Kuota Penerbitan Paspor Hingga Tiga Kali Lipat
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Raja Keraton Surakarta Pakubuwono XIII Wafat di Usia 77 Tahun
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
                      Terkini, Penumpang Bandara Hanya Butuhkan Waktu 3 Detik Lakukan Pemeriksaan Imigrasi
                      Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
                      Jerman Dilanda Wabah Flu Burung H5N1, 500 Ribu Unggas Dimusnahkan
                      Rangking FIFA Terbaru: Jerman Kembali 10 Besar, Juara Dunia Nomor 2 di Bawah Spanyol
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan