Ditantang Datangkan SBY, Begini Jawaban BW

Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyebut tidak mungkin menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang waktunya terbatas.
Dalam sidang, Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga harus menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan untuk membuktikan dalil ketidaknetralan intelijen.
BACA JUGA: Yusril Tegaskan Kehadiran Jokowi di Pelatihan Saksi TKN Bukan Sebagai Presiden
"Itu menarik karena kalau argumen Prof Eddy itu dipakai tidak mungkin dengan speedy trial," ujar Bambang saat jeda sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Menurut Bambang, semua argumen yang disampaikan Edward Hiariej berkaitan dengan persidangan publik untuk tindak pidana, sementara tindak pidana tidak dapat dilakukan dalam persidangan dalam waktu terbatas.
"Menurut saya, pijakan dasar yang dipakai itu sangat teoritik. Saya tidak mau ilusif," ucap Bambang.
Edward Hiariej mengatakan jika keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi.

Maka bukan hanya berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, melainkan keterangan langsung.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," jelas Edward Hiariej dikutip Antara.
Kehadiran SBY untuk mengetahui petunjuk oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud, bentuk ketidaknetralan oknum dan kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan presiden.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
Dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata Edward, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
Untuk itu, apabila hanya pemberitaan yang dijadikan dalil, maka disebutnya tidak relevan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
