Ditantang Datangkan SBY, Begini Jawaban BW
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyebut tidak mungkin menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang waktunya terbatas.
Dalam sidang, Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga harus menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan untuk membuktikan dalil ketidaknetralan intelijen.
BACA JUGA: Yusril Tegaskan Kehadiran Jokowi di Pelatihan Saksi TKN Bukan Sebagai Presiden
"Itu menarik karena kalau argumen Prof Eddy itu dipakai tidak mungkin dengan speedy trial," ujar Bambang saat jeda sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Menurut Bambang, semua argumen yang disampaikan Edward Hiariej berkaitan dengan persidangan publik untuk tindak pidana, sementara tindak pidana tidak dapat dilakukan dalam persidangan dalam waktu terbatas.
"Menurut saya, pijakan dasar yang dipakai itu sangat teoritik. Saya tidak mau ilusif," ucap Bambang.
Edward Hiariej mengatakan jika keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi.
Maka bukan hanya berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, melainkan keterangan langsung.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," jelas Edward Hiariej dikutip Antara.
Kehadiran SBY untuk mengetahui petunjuk oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud, bentuk ketidaknetralan oknum dan kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan presiden.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Nilai Pendapat Said Didu Soal BUMN Keliru
Dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata Edward, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
Untuk itu, apabila hanya pemberitaan yang dijadikan dalil, maka disebutnya tidak relevan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan