Ditangkap KPK, Berapa Harta Kekayaan Bupati Muara Enim?
Ilustrasi LHKPN. (Antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, H Ahmad Yani dan 3 pihak lain dari unsur pejabat Pemkab dan swasta. Orang nomor satu di Muara Enim itu diduga terlibat suap proyek di Dinas Perkerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang yang dilihat merahputih.com pada Selasa (3/9), Ahmad Yani melaporkan harta kekayaannya pada 31 Juli 2018 untuk pelaporan periodik 2017 ketika akan mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim.
Baca Juga:
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Ahmad Yani memiliki harta kekayaan mencapai Rp4.725.928.566. Adapun harta yang dimiliki Ahmad Yani terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Politikus Demokrat ini tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang mencapai total Rp2,5 miliar.
Sedangkan harta bergerak yang dilaporkan Ahmad Yani berupa mobil dan motor seharga Rp885 juta. Ahmad Yani memiliki enam mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Yoyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012.
Kemudian, Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019. Sementara satu motor yang tercatat dalam LHKPNnya yakni Vespa P150X tahun 1981.
Baca Juga:
OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek di Dinas PU
Selain itu, Ahmad Yani juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp350 juta. Dia juga memiliki kas atau setara kas Rp1 miliar. Namun, Ahmad Yani juga tercatat memiliki hutang senilai Rp179 juta.
Dalam operasi senyap yang digelar Senin, 2 September hingga dini hari tadi, di Pelambang dan Muara Enim Sumatera Selatan, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sebesar 35 Ribu Dolar Amerika. Uang itu diduga terkait suap proyek di Dinas Perkerjaan Umum (PU) Kabupaten Muara Enim.
Saat ini, Ahmad Yani dan tiga pihak yang dicokok tim penindakan KPK tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Informasi detail akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar pimpinan KPK hari ini. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dicokok. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji