Disnaker Solo Terima Tujuh Aduan THR, 5 Kasus Tak Dibayarkan
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. (Foto: MerahPutih/Ismail)
MerahPutih.com - Dinas Tenagakerja (Disnaker) Solo, Jawa Tengah mendapati tujuh aduan kasus pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Kasus tersebut perinciannya yakni lima kasus THR tidak dibayarkan dan dua kasus pembayaran THR dicicil.
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan sampai Kamis (4/4) pukul 16.00 WIB mendapati tujuh aduan pembayaran THR. Dari tujuh aduan itu, dilakukan klasifikasikan persoalan.
“Ada tujuh aduan masuk soal THR di Solo. Kita klasifikasikan permasalahannya, yakni dua aduan THR dicicil dan lima THR tidak dibayarkan,” kata Widyastuti di Balai Kota Solo, Jumat (5/3).
Baca juga:
THR Kena Pajak PPh 21, Ditjen Pajak Jelaskan Hitungan Skema TER-nya
Dia mengatakan dari beberapa aduan tersebut ada yang perusahaan tempat bekerja di Soloraya. Khususnya di Solo ada empat pekerja yang mengadukan dengan lokasi perusahaan di Solo.
“Dari empat aduan yang masuk khusus Solo, tiga sudah bisa diselesaikan dengan klasifikasi pada perusahaan,” katanya.
Sedangkan satu kasus sisanya, kata dia, pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut pada Jumat ini.
“Hari ini (Jumat) akan kita panggil perusahaan untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.
Disinggung alasan perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, karena kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. Hal itu disertakan bukti-bukti audit eksternal dari pada perusahaan.
“Karena ada yang menyatakan perusahaan dalam keadaan keuangan tidak baik, sehingga mereka sudah menyertakan bukti-bukti audit eksternal dari pada perusahaan,” katanya.
Baca juga:
Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024
Dengan kondisi perusahaan seperti itu, kata dia, biasanya sudah ada kesepakatan bersama bipartit antara perusahaan dan pekerjanya.
“Jika masih belum selesai, kita naikan untuk ke satuan pengawas ketenagakerjaan yang nantinya berhak untuk bisa memberikan sanksi dan juga kita laporkan ke provinsi,” katanya.
Dia menambahkan total ada 60 perusahaan di Kota Solo tercatat di Disnaker. Dari jumlah tersebut 58 perusahaan patuh membayar THR sesuai SE wali kota Solo.
“Dan dua perusahaan akan dibayarkan tanggal 5 dan 7 April 2024. Kita akan pantau terus” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara