Disnaker Solo Terima Tujuh Aduan THR, 5 Kasus Tak Dibayarkan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 05 April 2024
Disnaker Solo Terima Tujuh Aduan THR, 5 Kasus Tak Dibayarkan

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih. (Foto: MerahPutih/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenagakerja (Disnaker) Solo, Jawa Tengah mendapati tujuh aduan kasus pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Kasus tersebut perinciannya yakni lima kasus THR tidak dibayarkan dan dua kasus pembayaran THR dicicil.

Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih, mengatakan sampai Kamis (4/4) pukul 16.00 WIB mendapati tujuh aduan pembayaran THR. Dari tujuh aduan itu, dilakukan klasifikasikan persoalan.

“Ada tujuh aduan masuk soal THR di Solo. Kita klasifikasikan permasalahannya, yakni dua aduan THR dicicil dan lima THR tidak dibayarkan,” kata Widyastuti di Balai Kota Solo, Jumat (5/3).

Baca juga:

THR Kena Pajak PPh 21, Ditjen Pajak Jelaskan Hitungan Skema TER-nya

Dia mengatakan dari beberapa aduan tersebut ada yang perusahaan tempat bekerja di Soloraya. Khususnya di Solo ada empat pekerja yang mengadukan dengan lokasi perusahaan di Solo.

“Dari empat aduan yang masuk khusus Solo, tiga sudah bisa diselesaikan dengan klasifikasi pada perusahaan,” katanya.

Sedangkan satu kasus sisanya, kata dia, pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut pada Jumat ini.

“Hari ini (Jumat) akan kita panggil perusahaan untuk dilakukan klarifikasi,” katanya.

Disinggung alasan perusahaan yang tidak membayarkan THR, kata dia, karena kondisi keuangan perusahaan tidak sehat. Hal itu disertakan bukti-bukti audit eksternal dari pada perusahaan.

“Karena ada yang menyatakan perusahaan dalam keadaan keuangan tidak baik, sehingga mereka sudah menyertakan bukti-bukti audit eksternal dari pada perusahaan,” katanya.

Baca juga:

Disnaker Buka Posko Aduan THR Mulai 28 Maret 2024

Dengan kondisi perusahaan seperti itu, kata dia, biasanya sudah ada kesepakatan bersama bipartit antara perusahaan dan pekerjanya.

“Jika masih belum selesai, kita naikan untuk ke satuan pengawas ketenagakerjaan yang nantinya berhak untuk bisa memberikan sanksi dan juga kita laporkan ke provinsi,” katanya.

Dia menambahkan total ada 60 perusahaan di Kota Solo tercatat di Disnaker. Dari jumlah tersebut 58 perusahaan patuh membayar THR sesuai SE wali kota Solo.

“Dan dua perusahaan akan dibayarkan tanggal 5 dan 7 April 2024. Kita akan pantau terus” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Kiat Bijak Memanfaatkan THR Berdasarkan Skala Prioritas

#THR #Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi #Solo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Salat istisqa tersebut dilakukan di tengah musim kemarau panjang dan kebakaran TPA Putri Cempo yang belum padam
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, ASN Solo Salat Istisqa Memohon Hujan
Indonesia
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
PB XIV Hangabehi resmi dikukuhkan sebagai penerus PB XIII lewat upacara jumenengan. Sebelumnya Purbaya sudah mendeklarasikan diri sebagai PB XIV. Konflik daualisme kepemimpinan makin rumit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PB XIV Hangabehi Kukuhkan Penerus PB XIII, Konflik Keraton Solo Makin Rumit
Indonesia
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Pelaksanaan water bombing difokuskan pada sisi timur TPA Putri Cempo yang masih mengeluarkan asap.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Polda Jateng Lakukan Water Bombing Padamkan Api di TPA Putri Cempo, Guyurkan 13 Ribu Liter Air
Indonesia
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Pemadaman dibantu menggunakan water bombing yang akan dilakukan mulai Jumat (4/9).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Respati Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemadaman TPA Putri Cempo Dibantu Water Bombing
Indonesia
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Gas metana merupakan salah satu penyebab kebakaran dan ada bahan yang mudah terbakar.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
KLH Sebut Kebakaran TPA Putri Cempo karena Gas Metana, belum Tetapkan Status KLB
Indonesia
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Sejumlah titik api yang sebelumnya berkobar mulai padam. Kepulan asap membumbung tinggi ditiup angin masih terlihat di lokasi kebakaran.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Api di TPA Putri Cempo masih Menyala, Titiknya Berkurang
Indonesia
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Ada dua RW yang berpotensi terdampak apabila kebakaran terus meluas dan sulit dipadamkan.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kebakaran TPA Putri Cempo belum Padam, Pemkot Bersiap Bantu Warga Terdampak
Indonesia
TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Angin Sulitkan Damkar Padamkan Api
Api masih membesar karena tiupan angin kencang.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
TPA Putri Cempo Solo Terbakar, Angin Sulitkan Damkar Padamkan Api
Indonesia
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Satu dari 65 tersangka tersebut diketahui warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
Indonesia
24 Atlet Tuli Galang Dana untu Berlaga di Malaysia, NPC Indonesia Turun Tangan
Pemerintah melalui Kemenpora sangat berkomitmen mendukung kemajuan dan prestasi olahraga disabilitas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
24 Atlet Tuli Galang Dana untu Berlaga di Malaysia, NPC Indonesia Turun Tangan
Bagikan