Dishub DKI Lakukan Pengalihan Lalin Saat Jakarta Running Festival

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Oktober 2024
Dishub DKI Lakukan Pengalihan Lalin Saat Jakarta Running Festival

Ilustrasi (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jakarta Running Festival akan digelar akhir pekan ini. Untuk kategori 5K dan 10K akan digelar pada Sabtu (12/5) mulai pukul 05.30 WIB sampai 07.30 WIB dengan jumlah peserta sekitar 10.000 pelari.

Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas (Lalin). Pengalihan lalin ini bersifat situasional dalam rangka mendukung kegiatan Jakarta Running Festival 2024 pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024.

“Pengaturan dan pengalihan arus lalin diterapkan pada beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan rute Jakarta Running Festival,” ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat (11/10).

Baca juga:

RK Janji Perbanyak Guru Agama Kristen di Sekolah Negeri Jakarta Bila Jadi Gubernur

Berikut adalah rekayasa lalu lintas saat Jakarta Running Festival:

a. Lalu lintas dari Utara (Harmoni) menuju Selatan (Sarinah) dapat melalui jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara- Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Ridwan Rais-Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Agus Salim-Jalan Wahid Hasyim (sarinah);

b. Lalu lintas dari Utara (Harmoni) menuju Selatan (Blok M) dapat melalui jalan Suryapranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-Jalan Jatibaru Raya-Jalan Slipi I-Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-simpang semanggi-Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Sisingamangaraja-Jalan Panglima Polim-Blok M-dan seterusnya;

c. Lalu lintas dari Timur (Cikini) menuju ke Barat (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan Menteng Raya-Jalan Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Perwira-Jalan Katedral-Jalan Veteran-Jalan Suryopranoto-Jalan Balikpapan-Jalan Cideng Timur-dan seterusnya;

d. Lalu Lintas dari Barat (Grand Indonesia, Tanah Abang, RS Budi Kemuliaan) menuju ke Timur (Stasiun Gambir) dapat menggunakan Jalan MH Thammrin sisi Barat- Jalan Medan Merdeka Barat sisi Barat-Jalan Majapahit-Jalan Juanda-Jalan Pos- Jalan Gedung kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Gambir-dan seterusnya;

e. Lalu lintas dari arah Timur (Manggarai) menuju ke Barat (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan Sultan Agung-Jalan Galungung-Jalan Karet Pasar Baru Timur III-Jalan Karet Pasar Baru Timur II-Jalan R.M Magono Djojohadikoesoemo-dan seterusnya;

f. Lalu Lintas dari Barat (Stasiun Karet) menuju Barat (Manggarai) dapat melalui Jalan R.M Margono Djojohadikoesoemo-Jalan Galungung-Jalan Sultan Agung-dan seterusnya;

g. Lalu Lintas dari Utara (Tanah Abang) menuju ke Timur (Kampung Melayu) dapat menggunakan Jalan Mas Mansyur-Jalan Prof. Dr. Satrio atau JLNT Satrio-Jalan Casablanka Raya-Jalan K.H Abdulah Syafei-dan seterusnya;

h. Lalu Lintas dari Timur (Kampung Melayu) menuju ke Utara (Tanah Abang) dapat menggunakan Jalan KH. Abdulah Syafei-Jalan Casablanka Raya-JLNT Dr. Satrio atau Jalan Dr. Satrio-Jalan Mas Mansyur-dan seterusnya;

i. Lalu lintas dari arah Selatan (GBK) menuju Utara (Harmoni) dapat menggunakan Jalan Jenderal Sudirman-Semanggi-Jalan M.H Thamrin sisi Barat-Jalan Medan Merdeka Barat - dan seterusnya;

j. Lalu lintas dari arah Timur (Tol Cikampek) menuju Selatan (Halim Perdana Kusuma) dapat menggunakan Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Perindustrian-Jalan Usman Harun-Jalan Udayana-Jalan Cililitan Besar-Jalan Komodor Halim Perdana Kusuma- Jalan Angkasa-dan seterusnya;

k. Lalu Lintas dari arah Selatan (Halim Perdana Kusuma) menuju Utara (Cawang) dapat menggunakan Jalan Halim Perdana Kusuma sisi Barat-Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Mayjen Sutoyo-dan seterusnya;

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tandas Syafrin.

#Dishub DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Dishub DKI meluncurkan Call Center 1500813, Pelopor Kita Jakarta, dan rute Transjakarta HBKB Ancol saat CFD Bundaran HI 9 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
CFD Bundaran HI 9 Agustus: Dishub DKI Luncurkan Call Center, Pelopor Kita Jakarta, dan Rute Baru Transjakarta
Indonesia
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif TransBandara rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000 mulai 1 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Tarif TransBandara Blok M–Bandara Soekarno-Hatta Jadi Rp 15.000 Mulai 1 September 2026
Indonesia
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kritik Sopir Penabrak JPO Tendean Terbukti Sahih, Dishub DKI Janjikan Rambu Batas Tinggi
Indonesia
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Salah satu fasilitas yang telah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai selter bagi pengemudi.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Dishub DKI Sediakan Selter di Perkantoran Jakarta bagi Pengemudi Ojol
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 21 kantong parkir di sekitar Bundaran HI untuk mendukung malam puncak HUT ke-499 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Dishub DKI Siapkan 21 Kantong Parkir untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Kapasitas Lebih dari 12 Ribu Mobil
Indonesia
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan penyesuaian rute Transjakarta saat malam puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Penyesuaian Rute Transjakarta
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Bagikan