Diseret dan Ditutup Mata, Penangkapan Munarman Diprotes Pengacara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 April 2021
Diseret dan Ditutup Mata, Penangkapan Munarman Diprotes Pengacara

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (Foto: Antara/HO-istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan sekertaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 atas tuduhan terlibat kasus terorisme. Penangkapan Munarman yang dengan cara diseret paksa dan ditutup mata menjadi sorotan.

Anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, proses penegakan hukum mestinya menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Baca Juga:

Kubu Munarman Sebut Cairan dan Serbuk di Bekas Markas FPI untuk Bersihkan Toilet

"Secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM yang dijelaskan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menyinggung status Munarman sebagai advokat," kata di Jakarta, Rabu (28/4).

Ia merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan advokat termasuk penegak hukum. Menurut Hariadi, jika dipanggil secara patut, Munarman pasti akan patuh.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," katanya.

Hariadi mengklaim, Tim Advokasi akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Salah satunya melalui proses praperadilan dan membantah tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS.

Ia menyebut, sejak awal ormas FPI secara jelas membantah dengan keras tindakan ISIS dan tidak sesuai dengan yang diyakini oleh kliennya.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," kata Hariadi.

Penangkapan Munarman. (Foto: Antara)
Penangkapan Munarman. (Foto: Antara)

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI, Munarman. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan dituduh bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris termasuk baiat pada ISIS. Namun, Munarman membantah tuduhan itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan tuduhan tersebut. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Saat Ditangkap Densus 88, Munarman Gigit Sendal

#Munarman #Front Pembela Islam (FPI) #Teroris #Terorisme
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Densus 88 mengungkap pelaku ledakan SMAN 72 kerap mengakses situs darknet dan merakit sendiri bahan peledak. 96 orang luka-luka dalam peristiwa itu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Indonesia
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Uji Lab Puslabfor akan memastikan serbuk tersebut, sementara motif bullying santer jadi dugaan penyebab aksi ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Indonesia
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, yang berstatus ABH dan diduga korban bullying, telah dioperasi karena luka berat di kepala dan dirawat intensif di ICU
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Indonesia
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Polri bersama dengan TNI masih mendalami insiden ledakan dalam bangunan SMAN 72 Jakarta yang berada di dalam Kompleks TNI AL, Jakarta, Jumat siang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Mereka diketahui aktif menyebarkan propaganda serta ajakan melakukan aksi teror melalui media sosial, baik dalam bentuk unggahan tulisan, gambar, maupun video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Oktober 2025
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Indonesia
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Pada tahun 2025, jumlah korban yang masih aktif dalam layanan LPSK tercatat sebanyak 30 terlindung per Agustus,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
Indonesia
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Densus 88 saat ini menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
Bagikan