Disebut Terima Rp574 M dari Proyek e-KTP, Setya Novanto Kembali Dipanggil KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam surat tuntutan jaksa, Ketua Umum Partai Golkar itu disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek, yakni Rp574 miliar. Tak hanya Setnov, penyidik KPK juga memanggil tiga politisi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus KTP Elektronik. Diantaranya Setnov, Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah, di Jakarta, Jumat (7/7).
"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," sambung Febri.
Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, Setnov saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar turut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 seperti yang tertuang dalam surat dakwaan.
Menurut Jaksa KPK Mufti Nur Irawan, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan sejumlah pertemuan antara Novanto dengan kedua terdakwa, beserta mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini dan Andi Agustinus alias Andi Naogong di Hotel Gran Melia Jakarta, merupakan pertemuan yang memiliki unsur kepentingan terkait proses proyek pengadaan e-KTP. Terlebih pertemuan tersebut dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.
Dalam hal ini, Setnov mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI. Pertemuan tersebut, merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi.
"Dalam proses penganggaran Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggaran proyek," ujar Jaksa Mufti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Lebih lanjut, Mufti menjelaskan dalam unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setnov untuk menghilangkan fakta. Ia memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Setnov saat ditanya oleh penyidik KPK.
Disamping itu, dalam sebuah peristiwa, pertemuan antara Setnov dan Andi Narogong beserta Irman di lantai 12 Gedung DPR RI membahas keberlangsungan proses anggaran proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, Setnov mengatakan, dirinya sedang berkoordinasi dengan anggota DPR dan meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.
"Kerja sama tersebut menunjukkan adanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik," jelas Jaksa Mufti.
Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Irman menyebut Setnov sebagai aktor kunci dalam proyek pengadaan e-KTP yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,3 Triliun. (Pon)
Baca juga berita terkait, berikut ini: Menteri Yasonna Hingga Teguh Juwarno Bakal Diperiksa KPK Terkait e-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi