Disebut Lindungi Bakrie Group, BPK Laporkan Benny Tjokro


Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Foto: Ketua BPK).
MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro yang dituding melindungi Bakrie Group. Lembaga tinggi negara ini, akan melaporkan tuduhan Direktur Utama PT Hanson Internasional itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Setelah konferensi pers ini kami resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Ia menegaskan, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan baik dalam pengungkapan maupun proses pengadilan atas kasus yang melibatkan Benny Tjokro itu.
“Kami sangat menghormati penegakan hukum yang sudah masuk peradilan sehingga kami tidak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB
Ia menegaskan, secara prosedur dalam kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Tahap selanjutnya, lanjut ia, adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea). Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (24/6) Direktur Utama PT Hanson Internasional itu menyebut emiten dari grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu karena “dilindungi” oleh BPK termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK.
“Seakan akan semua saham saya atur, kalau nama perusahana PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).
Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Baca Juga:
Senin Pagi, Pengguna KRL Melonjak 9 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah

Legislator Dorong Rasionalisasi BUMN untuk Cegah Pemborosan

BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food

BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia

Uang Negara Terselamatkan di Semester I 2024 Capai Rp 13,66 Triliun
