Disebut Lindungi Bakrie Group, BPK Laporkan Benny Tjokro
Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Foto: Ketua BPK).
MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro yang dituding melindungi Bakrie Group. Lembaga tinggi negara ini, akan melaporkan tuduhan Direktur Utama PT Hanson Internasional itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Setelah konferensi pers ini kami resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.
Ia menegaskan, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan baik dalam pengungkapan maupun proses pengadilan atas kasus yang melibatkan Benny Tjokro itu.
“Kami sangat menghormati penegakan hukum yang sudah masuk peradilan sehingga kami tidak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan,” katanya.
Baca Juga:
Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB
Ia menegaskan, secara prosedur dalam kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Tahap selanjutnya, lanjut ia, adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea). Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.
"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (24/6) Direktur Utama PT Hanson Internasional itu menyebut emiten dari grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.
Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu karena “dilindungi” oleh BPK termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK.
“Seakan akan semua saham saya atur, kalau nama perusahana PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).
Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Baca Juga:
Senin Pagi, Pengguna KRL Melonjak 9 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK