Disebut Lindungi Bakrie Group, BPK Laporkan Benny Tjokro

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2020
Disebut Lindungi Bakrie Group, BPK Laporkan Benny Tjokro

Ketua BPK Agung Firman Sampurna. (Foto: Ketua BPK).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro yang dituding melindungi Bakrie Group. Lembaga tinggi negara ini, akan melaporkan tuduhan Direktur Utama PT Hanson Internasional itu ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

“Setelah konferensi pers ini kami resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Ia menegaskan, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang saat ini dilakukan Kejaksaan baik dalam pengungkapan maupun proses pengadilan atas kasus yang melibatkan Benny Tjokro itu.

“Kami sangat menghormati penegakan hukum yang sudah masuk peradilan sehingga kami tidak akan masuk ke substansi yang sudah menjadi ranah pengadilan,” katanya.

Baca Juga:

Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB

Ia menegaskan, secara prosedur dalam kasus dugaan korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Tahap selanjutnya, lanjut ia, adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea). Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan," ujarnya.

Pimpinan BPK
Pimpinan BPK saat Konfrensi Pers. (BPK).

Sebelumnya, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (24/6) Direktur Utama PT Hanson Internasional itu menyebut emiten dari grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya.

Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu karena “dilindungi” oleh BPK termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK.

“Seakan akan semua saham saya atur, kalau nama perusahana PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang nutupi, yang nutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).

Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.

Baca Juga:

Senin Pagi, Pengguna KRL Melonjak 9 Persen

#BPK #Kinerja BUMN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Berita Foto
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Ketua DPR Puan Maharani (keempat kanan) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun (ketiga kanan) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 27 Mei 2025
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024
Indonesia
Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK
Menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov DKI untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dwi Astarini - Senin, 26 Mei 2025
Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK
Indonesia
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Qosasi bebas sejak 10 April 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 April 2025
Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat
Indonesia
Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK
Pemprov DKI telah menyelesaikan LKPD Tahun Anggaran 2024 tepat waktu dan telah melalui tahapan review oleh Inspektorat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK
Berita Foto
Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah
Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi (dua kanan) didampingi Pengurus Dekopin berjabat tangan dengan Wakil Ketua BPK Bapak Budi Prijono (dua kiri) usai pertemuan di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 Februari 2025
Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah
Indonesia
Legislator Dorong Rasionalisasi BUMN untuk Cegah Pemborosan
Pemborosan keuangan korporasi di BUMN telah menjadi perhatian serius
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Januari 2025
Legislator Dorong Rasionalisasi BUMN untuk Cegah Pemborosan
Indonesia
BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food
Anggota Komisi VI DPR RI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut temuan BPK ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Januari 2025
BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food
Indonesia
BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia
Prestasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kian diakui dunia internasional.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Desember 2024
BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia
Berita
Uang Negara Terselamatkan di Semester I 2024 Capai Rp 13,66 Triliun
Hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari tahun 2005 hingga Semester I Tahun 2024 menunjukkan sebanyak 78 persen rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Oktober 2024
Uang Negara Terselamatkan di Semester I 2024 Capai Rp 13,66 Triliun
Bagikan