DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan sistem insentif di perusahaan milik negara.

Menurut Rivqy, para komisaris BUMN tidak pantas menerima tantiem jika perusahaan yang mereka awasi mengalami kerugian.

“Jadi kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/8).

Baca juga:

DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden

Hal ini dinilai akan memperbaiki sistem insentif di BUMN dan memastikan para komisaris bekerja secara optimal untuk kemajuan perusahaan.

“Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan. Tanpa kontribusi nyata, tidak sepantasnya ada bonus tantiem yang diterima,” tegasnya.

Sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, Rivqy juga menyetujui rencana perampingan jumlah komisaris BUMN agar lebih efisien. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja BUMN. “Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo mengumumkan rencananya untuk menghapus tantiem dan merampingkan jumlah komisaris.

Baca juga:

Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat

Ia mempertanyakan tujuan tantiem, menyebutnya sebagai akal-akalan komisaris, dan menyoroti kasus komisaris yang menerima tantiem hingga Rp40 miliar hanya dengan rapat sebulan sekali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika perusahaan meraup laba.

Tantiem juga bisa diberikan kepada direksi dan dewan komisaris Persero jika terjadi peningkatan kinerja, bahkan saat perusahaan masih merugi.

#BUMN #Gaji BUMN #Kinerja BUMN #Deviden Bumn #Komisaris BUMN #DPR #DPR RI #Prabowo Subianto #Presiden Prabowo Subianto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mentan Amran Sulaiman Jabat Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi
Kepala Bapanas sebelumnya, Arief Prasetyo Adi, masih sempat masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa pada pagi Jumat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Mentan Amran Sulaiman Jabat Kepala Bapanas, Gantikan Arief Prasetyo Adi
Indonesia
Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang
Rencana penggunaan dana APBN untuk membangun ulang Ponpes Al Khoziny belum menjadi keputusan final.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, DPR Minta Pemerintah Lakukan Peninjauan Ulang
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Indonesia
DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD
Selain itu, tata kelola daerah juga perlu diperbaiki untuk mengatasi kebocoran penerimaan dan belanja
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD
Indonesia
Viral Penipuan Bakery Gluten Free, DPR Minta Badan POM Bertindak Cepat
Tindakan tersebut tidak hanya menyesatkan konsumen, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap bahan tertentu.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
Viral Penipuan Bakery Gluten Free, DPR Minta Badan POM Bertindak Cepat
Indonesia
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Nantinya, UU yang baru ini menambahkan dua tugas baru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber
Indonesia
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ini kasus menyita perhatian publik dan korbannya banyak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Indonesia
APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
Soal ranah hukum kan itu urusan polisi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
Bagikan