DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem
Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Setneg)
Merahputih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus tantiem bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola dan sistem insentif di perusahaan milik negara.
Menurut Rivqy, para komisaris BUMN tidak pantas menerima tantiem jika perusahaan yang mereka awasi mengalami kerugian.
“Jadi kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (20/8).
Baca juga:
DPR Setuju Presiden Hapus Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN: Hemat Uang Negara, Genjot Deviden
Hal ini dinilai akan memperbaiki sistem insentif di BUMN dan memastikan para komisaris bekerja secara optimal untuk kemajuan perusahaan.
“Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan. Tanpa kontribusi nyata, tidak sepantasnya ada bonus tantiem yang diterima,” tegasnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, Rivqy juga menyetujui rencana perampingan jumlah komisaris BUMN agar lebih efisien. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kinerja BUMN. “Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya di DPR, Presiden Prabowo mengumumkan rencananya untuk menghapus tantiem dan merampingkan jumlah komisaris.
Baca juga:
Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat
Ia mempertanyakan tujuan tantiem, menyebutnya sebagai akal-akalan komisaris, dan menyoroti kasus komisaris yang menerima tantiem hingga Rp40 miliar hanya dengan rapat sebulan sekali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan tahunan bagi direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas jika perusahaan meraup laba.
Tantiem juga bisa diberikan kepada direksi dan dewan komisaris Persero jika terjadi peningkatan kinerja, bahkan saat perusahaan masih merugi.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Sejumlah Menteri ketika Retret di Hambalang
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
UKT Mahal Jadi Sorotan, DPR Apresiasi Pertemuan Prabowo dengan Para Guru Besar
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Pengaruh Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Sepakat Harga BBM Turun jadi Rp 7 Ribu Per Liter