MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.776 pendatang baru masuk ke Jakarta pasca Lebaran 2026. Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kependudukan di ibu kota.
Untuk mengakomodasi hal tersebut, Disdukcapil DKI Jakarta menggelar layanan jemput bola pendataan pendatang baru yang berlangsung sepanjang 1 hingga 30 April 2026 di seluruh wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Berdasarkan data dashboard per 1 April 2026, jumlah pendatang terdiri dari 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen). Mayoritas pendatang berada pada usia produktif 15 hingga 64 tahun, yakni mencapai 79,34 persen.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, menyebut mobilitas penduduk pasca Lebaran merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari dinamika Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional.
Menurutnya, meskipun Jakarta masih menjadi tujuan utama urbanisasi, tren jumlah pendatang baru diperkirakan mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga:
Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data
Ia menegaskan, sebagai kota global, Jakarta tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin meningkatkan taraf hidup. Namun, pemerintah menekankan pentingnya pencatatan administrasi, bukan pembatasan mobilitas.
"Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota," kata Denny kepada wartawan, Kamis (2/4).
Dalam aturan yang berlaku, setiap pendatang yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, baik sementara maupun menetap, wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW paling lambat 1x24 jam sejak tiba.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum selama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Untuk mendukung proses pendataan, Disdukcapil DKI Jakarta menyediakan aplikasi DataWarga yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW guna mencatat pendatang di wilayah masing-masing.
Baca juga:
Usai Lebaran 2026, Disdukcapil Prediksi Pendatang ke Jakarta Menurun
Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi secara masif dan terstruktur serta menghadirkan layanan jemput bola di seluruh wilayah DKI Jakarta sepanjang April 2026. Kegiatan ini melibatkan pemerintah kota/kabupaten administrasi, kecamatan, kelurahan hingga RT/RW sebagai ujung tombak di lapangan.
Melalui sistem berbasis digital yang terintegrasi, data pendatang diperbarui setiap hari sehingga profil urbanisasi pasca Lebaran dapat dipantau secara cepat dan akurat.
Pemerintah daerah juga memastikan bahwa seluruh pendatang, baik permanen maupun nonpermanen, tetap wajib tercatat dalam sistem administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
Kejelasan status administrasi ini menjadi penting sebagai dasar penyusunan kebijakan sosial, ekonomi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Jakarta.
Di sisi lain, masyarakat yang berencana datang ke Jakarta diimbau untuk memiliki perencanaan matang, termasuk kepastian tempat tinggal, pekerjaan, serta kesiapan beradaptasi dengan lingkungan perkotaan. (Asp)

