Merahputih.com - Pemprov DKI sudah melarang kepala sekolah untuk mengangkat guru honorer sejak 2022 sampai batas waktu Desember 2024.
"Kami sudah informasikan jauh hari ya dari 2017 dan bahkan dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Para guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dinas dan digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal, penerima dana BOS harus guru honorer yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Disdik.
Baca juga:
Fraksi PSI DPRD DKI Desak Disdik Kaji Ulang Kebijakan Pemutusan Kontrak Guru Honorer
"Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektivitas mereka (kepala sekolah) dan tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.
Budi lantas menganggap, kepala sekolah melanggar maladministrasi dalam perekrutan guru honorer. Sebab, pengangkatan itu dilakukan secara penilaian pribadi dan tanpa sepengetahuan Disdik.
"Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas," tutur Budi.
Baca juga:
Terdapat empat syarat seorang guru honorer dapat digaji dengan dana BOS. Syarat tersebut adalah bukan ASN, terdata di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.
"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK. Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," tutupnya. (Asp).

