Dirut BPJS Kesehatan Bakal Diperiksa Buntut Kebocoran Ratusan Juta Data Nasabah
Ilustrasi keamanan siber (ANTARA/Shutterstock)
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Ia bakal dimintai keterangan soal kebocoran data pribadi 279 juta penduduk yang diperjualbelikan secara online di Raid Forums.
Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Baca Juga:
Ratusan Juta Data Penduduk Bocor, DPD Desak RUU PDP Segera Disahkan
“Dipanggil untuk dimintai klarifikasi Senin,” kata Uliandi kepada wartawan, Minggu (23/5).
Uliandi menjelaskan bahwasanya Mukti dipanggil untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data base BPJS Kesehatan.
Klarifikasi itu dilakukan sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.
“Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data. Lanjut digital forensik,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait kebocoran data pribadi 279 juta penduduk. Kebocoran ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada hari ini mengatakan bahwa Direksi BPJS Kesehatan dipanggil selaku pengelola data pribadi yang diduga bocor.
Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi,” kata Dedy.
Berdasar hasil investigasi awal, Kemenkominfo mengungkapkan data-data yang bocor di internet itu identik dengan data nasabah BPJS Kesehatan.
“Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller),” beber Dedy.
“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data noka (nomor kartu), kode kantor, data keluarga/data tanggungan, dan status pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kominfo Ambil Langkah Antisipasi Demi Mencegah Penyebaran Data Pribadi
Menindaklanjuti itu, kata Dedy, Kemenkominfo telah melakukan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas. Salah satunya dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com.
Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan. (Knu)
Baca Juga:
Diduga Ada Kebocoran Data KTP Milik Warga, Boyamin Lapor ke Polresta Surakarta
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Cak Imin Janjikan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika