Dirjen Pajak Pantau Ketat Online Travel Agent Belum Bayar Pajak


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kemenkominfo memberikan peringatan kepada para OTA asing yang beroperasi di Indonesia namun belum mengikuti aturan untuk mendaftarkan layanannya sebagai PSE.
Ketentuan pendaftaran OTA sebagai PSE tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Baca juga:
Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 22,18 Triliun di Februari 2024
Enam OTA yang dimaksud oleh Kemenkominfo yakni Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
Adapun per 15 Maret 2024, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan tersisa dua OTA yang belum mendaftarkan diri sebagai PSE, yaitu Klook.com dan Trivago.co.id.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan terus mengawasi online travel agent (OTA) asing yang belum membayar pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah menunjuk OTA asing yang telah memenuhi kriteria untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"DJP akan terus melakukan pengawasan dan secara berkala menunjuk pelaku usaha ekonomi digital yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Dwi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 telah mengatur pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib untuk menarik pajak atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Bukti pemungutan dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dibayar.
Sampai saat ini, DJP telah menunjuk beberapa OTA asing sebagai pemungut PPN PMSE, antara lain Booking.com, Hotels.com, dan Travelscape.
Sementara untuk aspek pajak penghasilan (PPh), pihaknya masih menunggu perkembangan dari penerapan Pilar 1 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Adapun Pilar 1 OECD merupakan usulan solusi dari OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.
"Seluruh negara yang berkomitmen terhadap pilar tersebut bersedia untuk menunda penerapan PPh atas penyediaan barang digital dan jasa digital," katanya. (*)
Baca juga:
Ingat! Pemerintah Anyar Bisa Naikkan Pajak PPN Sampai 15 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
