Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga Diduga Perintahkan ‘Campur’ BBM Premium dengan Harga Pertamax

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 27 Februari 2025
Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga Diduga Perintahkan ‘Campur’ BBM Premium dengan Harga Pertamax

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Dok. Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua tersangka baru dan kaitannya dengan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero).

Mereka adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam perkara ini Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan tersangka Riva Siahaan.

Maya memerintahkan Edward untuk melakukan penggabungan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92.

"Ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (27/2).

Baca juga:

10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar

Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu).

Padahal, metode pembayaran yang seharusnya digunakan adalah term atau pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar. Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 secara melawan hukum.

“Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," imbuhnya.

Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka.

Abdul menjelaskan dua orang itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik menemukan bukti cukup tentang keterlibatan mereka di kasus korupsi itu.

Penyidik pun langsung menahan Maya dan Edward untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca juga:

Erick Belum Copot Dirut PT Pertamina Patra Niaga Yang Oplos BBM, Masih Dikonsultasikan Komisaris Utama

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ?DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ?YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. (Knu)

#PT Pertamina Patra Niaga #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim Edison
KPK selanjutnya akan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada oknum BPK tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Tangkap Pegawai BPK Terkait Dugaan Korupsi  Bupati Muara Enim Edison
Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Dugaan pengaturan pengadaan, mark up, hingga penentuan pemenang proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Indonesia
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Prasetyo mengatakan, pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
4 Pejabat Tinggi Ditahan Kejaksaan dan KPK Diduga Korupsi, Istana Ngaku Prihatin
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Indonesia
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
KPK menyoroti anggaran MBG yang menembus Rp 268 triliun. KPK pun mewanti-wanti jika ada risiko fraud dan korupsi.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
KPK Soroti Risiko Korupsi Program MBG, Anggaran 2026 Capai Rp 268 Triliun
Bagikan