Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga Diduga Perintahkan ‘Campur’ BBM Premium dengan Harga Pertamax


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (Dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua tersangka baru dan kaitannya dengan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero).
Mereka adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan dalam perkara ini Maya dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan tersangka Riva Siahaan.
Maya memerintahkan Edward untuk melakukan penggabungan produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92.
"Ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," kata Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (27/2).
Baca juga:
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu).
Padahal, metode pembayaran yang seharusnya digunakan adalah term atau pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar. Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 secara melawan hukum.
“Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," imbuhnya.
Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka.
Abdul menjelaskan dua orang itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik menemukan bukti cukup tentang keterlibatan mereka di kasus korupsi itu.
Penyidik pun langsung menahan Maya dan Edward untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca juga:
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ?DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ?YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra

Ruangan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Disegel KPK Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Terjaring KPK, Ini Daftar Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar Tahun 2023

Politikus PKS Ingatkan KPK Tidak Buru-Buru Umumkan Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka, Bukti Harus Jelas

KPK Geledah 3 Kantor Asosiasi dan Agensi Haji Buat Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Kerugian Dugaan Korupsi Distribusi Bansos Capai Rp 200 Miliar, Staf Ahli Menteri Diduga Terlibat
