Direktur Gratifikasi KPK: Presiden Jokowi Paling Banyak Terima Gratifikasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Juni 2018
Direktur Gratifikasi KPK: Presiden Jokowi Paling Banyak Terima Gratifikasi

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (Foto: dkn.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - KPK melalui Direktur Gratifikasi rutin menerima laporan gratifikasi dari pejabat negara. Presiden Jokowi tercatat sebagai pejabat negara yang rutin melaportkan hadiah atau pemberian masyarakat kepada lembaga antirasuah.

Berdasarkan catatan bidang gratifikasi KPK, sampai tanggal 4 Juni 2018, Presiden Jokowi menjadi pejabat negara yang nilai gratifikasinya paling banyak yakni Rp58 miliar.

"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar yaitu sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6).

Selanjutnya di posisi kedua ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp40 miliar, (3) pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, (4) Dirjen salah satu Kementerian senilai Rp5,2 miliar dan (5) mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.

Direktur Gratifikasi KPK bersama Jubir KPK
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono bersama Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Rival Lingga)

"Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan," tambah Giri.

Dari 795 laporan tersebut, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara; 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima dan sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori "negative list".

Total status kepemilikian gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,203 miliar dengan rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,449 miliar dan berbentuk barang senilai Rp753,791 juta.

"Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp2,8 miliar, selanjutnya pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp197 juta; Kementerian Kesehatan senilai Rp64,3 juta; Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp47,5 juta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp44,1 juta," jelas Giri.

Kelima pegawai atau penyepenggara negara pelapor gratifikasi dengan frekuensi laporan terbanyak, penetapan milik negara terbanyak dan nilai gratifikasi terbanyak selama Januari 2015 - 4 Juni 2018 yaitu: Pertama, Kementerian Agama (59 laporan); kedua Kementerian Perhubungan (58 laporan); Kementerian Kesehatan (50 laporan); Pemprov DKI Jakarta (45 laporan); Kementerian Agama (38 laporan).

Presiden Jokowi dan Kuda Sumba
Presiden Joko Widodo saat menunggang Kuda Sandalwood. (MerahPutih.com/Naldy)

Sebagaimana dilansir Antara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga melaporkan penerimaan Keris Komando dari Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merek Audemars Piguet seharga Rp600 juta serta kain sebanyak 45 potong.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melaporkan penerimaan gratifikasi perhiasan berlian senilai Rp50 juta, selanjutnya seorang direktur jenderal kementerian juga melapor mendapat 200 ribu dolar Singapura.

"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dai bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan. Ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan oleh Pak Mendagri," ungkap Giri.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/ Aji Styawan)

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Cegah Radikalisme, Akun Media Sosial Mahasiswa akan Dipantau

#Gratifikasi #Presiden Jokowi #Mendagri Tjahjo Kumolo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 29 menit lalu
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - 2 jam, 36 menit lalu
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 54 menit lalu
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Bagikan