Direktur Gratifikasi KPK: Presiden Jokowi Paling Banyak Terima Gratifikasi


Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (Foto: dkn.go.id)
MerahPutih.Com - KPK melalui Direktur Gratifikasi rutin menerima laporan gratifikasi dari pejabat negara. Presiden Jokowi tercatat sebagai pejabat negara yang rutin melaportkan hadiah atau pemberian masyarakat kepada lembaga antirasuah.
Berdasarkan catatan bidang gratifikasi KPK, sampai tanggal 4 Juni 2018, Presiden Jokowi menjadi pejabat negara yang nilai gratifikasinya paling banyak yakni Rp58 miliar.
"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar yaitu sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6).
Selanjutnya di posisi kedua ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp40 miliar, (3) pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, (4) Dirjen salah satu Kementerian senilai Rp5,2 miliar dan (5) mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.

"Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan," tambah Giri.
Dari 795 laporan tersebut, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara; 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima dan sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori "negative list".
Total status kepemilikian gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,203 miliar dengan rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,449 miliar dan berbentuk barang senilai Rp753,791 juta.
"Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp2,8 miliar, selanjutnya pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp197 juta; Kementerian Kesehatan senilai Rp64,3 juta; Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp47,5 juta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp44,1 juta," jelas Giri.
Kelima pegawai atau penyepenggara negara pelapor gratifikasi dengan frekuensi laporan terbanyak, penetapan milik negara terbanyak dan nilai gratifikasi terbanyak selama Januari 2015 - 4 Juni 2018 yaitu: Pertama, Kementerian Agama (59 laporan); kedua Kementerian Perhubungan (58 laporan); Kementerian Kesehatan (50 laporan); Pemprov DKI Jakarta (45 laporan); Kementerian Agama (38 laporan).

Sebagaimana dilansir Antara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga melaporkan penerimaan Keris Komando dari Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merek Audemars Piguet seharga Rp600 juta serta kain sebanyak 45 potong.
Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melaporkan penerimaan gratifikasi perhiasan berlian senilai Rp50 juta, selanjutnya seorang direktur jenderal kementerian juga melapor mendapat 200 ribu dolar Singapura.
"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dai bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan. Ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan oleh Pak Mendagri," ungkap Giri.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Cegah Radikalisme, Akun Media Sosial Mahasiswa akan Dipantau
Bagikan
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
