Direktur Gratifikasi KPK: Presiden Jokowi Paling Banyak Terima Gratifikasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 04 Juni 2018
Direktur Gratifikasi KPK: Presiden Jokowi Paling Banyak Terima Gratifikasi

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono (Foto: dkn.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - KPK melalui Direktur Gratifikasi rutin menerima laporan gratifikasi dari pejabat negara. Presiden Jokowi tercatat sebagai pejabat negara yang rutin melaportkan hadiah atau pemberian masyarakat kepada lembaga antirasuah.

Berdasarkan catatan bidang gratifikasi KPK, sampai tanggal 4 Juni 2018, Presiden Jokowi menjadi pejabat negara yang nilai gratifikasinya paling banyak yakni Rp58 miliar.

"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar secara berurutan adalah pertama Presiden Jokowi senilai Rp58 miliar yaitu sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (4/6).

Selanjutnya di posisi kedua ada Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp40 miliar, (3) pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta senilai Rp9,8 miliar, (4) Dirjen salah satu Kementerian senilai Rp5,2 miliar dan (5) mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said senilai Rp3,9 miliar.

Direktur Gratifikasi KPK bersama Jubir KPK
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono bersama Febri Diansyah (ANTARA FOTO/Rival Lingga)

"Sampai dengan 4 Juni 2018, total penerimaan laporan gratifikasi sebesar 795 laporan," tambah Giri.

Dari 795 laporan tersebut, sebanyak 534 laporan atau 67 persen dinyatakan sebagai milik negara; 15 laporan atau 2 persen sebagai milik penerima dan sisanya 31 persen adalah surat apresiasi sehingga masuk dalam kategori "negative list".

Total status kepemilikian gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6,203 miliar dengan rinciannya dalam bentuk uang sebesar Rp5,449 miliar dan berbentuk barang senilai Rp753,791 juta.

"Instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yaitu sebesar Rp2,8 miliar, selanjutnya pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp197 juta; Kementerian Kesehatan senilai Rp64,3 juta; Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp47,5 juta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp44,1 juta," jelas Giri.

Kelima pegawai atau penyepenggara negara pelapor gratifikasi dengan frekuensi laporan terbanyak, penetapan milik negara terbanyak dan nilai gratifikasi terbanyak selama Januari 2015 - 4 Juni 2018 yaitu: Pertama, Kementerian Agama (59 laporan); kedua Kementerian Perhubungan (58 laporan); Kementerian Kesehatan (50 laporan); Pemprov DKI Jakarta (45 laporan); Kementerian Agama (38 laporan).

Presiden Jokowi dan Kuda Sumba
Presiden Joko Widodo saat menunggang Kuda Sandalwood. (MerahPutih.com/Naldy)

Sebagaimana dilansir Antara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga melaporkan penerimaan Keris Komando dari Majapahit abad 14 bertahta intan, jam merek Audemars Piguet seharga Rp600 juta serta kain sebanyak 45 potong.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melaporkan penerimaan gratifikasi perhiasan berlian senilai Rp50 juta, selanjutnya seorang direktur jenderal kementerian juga melapor mendapat 200 ribu dolar Singapura.

"Yang paling menarik, ini ada keris dalam bentuk tongkat komando, sarungnya kayu cendana dari abad ke-14. Ini kami mengapresiasi, kemarin kami sudah izin, apakah mau disampaikan, ini salah satu bentuk kepatuhan dai bapak Mendagri. Beliau sering sekali melaporkan. Ada juga 45 jenis kain yang dilaporkan oleh Pak Mendagri," ungkap Giri.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (ANTARA FOTO/ Aji Styawan)

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Cegah Radikalisme, Akun Media Sosial Mahasiswa akan Dipantau

#Gratifikasi #Presiden Jokowi #Mendagri Tjahjo Kumolo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Bagikan