Diprotes Pedagang, Pemkot Solo Bolehkan Angkringan Jualan Sampai Dini Hari
Tim gabungan Pemkot Solo menertibkan pembeli yang berkerumun di warung makan angkringan, Senin (11/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya melunak setelah mendapatkan banyak protes dari pedagang kaki lima (PKL) terkait aturan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, Pemkot Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Solo berlaku 11-25 Januari.
Baca Juga
Gibran Titip Bhayangkara Solo FC kepada Presiden Baru Pasoepati
Dalam SE tersebut pembatasan operasional warung makan, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, arena bermain, tempat kuliner, PKL, angkringan, toko modern, mal, dan gedung pertemuan berlaku mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Tak lama kemudian, Pemkot merevisi kebijakan tersebut. Kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, restoran, PKL, lapak jajanan (angkringan), dan pusat kuliner waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kami tidak jadi membatasi operasional bagi usaha kecil di Solo selama PPKM berlangsung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (12/1).
Ahyani mengakui adanya revisi aturan jam operasional bagi usaha kecil tersebut dilakukan setelah muncul banyak protes dari pedagang. Selama ini usaha kecil seperti penjual angkringan jam operasionalnya tidak menentu sehingga dibebaskan berjualan sampai dini hari.
"Jam operasional tempat usaha kecil semacam angkringan dan pusat kuliner tetap buka sesuai jam operasional masing-masing usaha dan tidak ada pembatasan," ucap dia.
Ia menegaskan perubahan aturan ini memberi ruang bagi warung makan angkringan, PKL, dan warung soto berjualan sampai barang dagangannya habis. Sementara aturan tempat hiburan karaoke, mal, dan pasar modern tetap diberlakukan jam malam sampai pukul 19.00 WIB.
Seorang pedagang angkringan di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Yakub (28), mengaku bersyukur dengan adanya revisi SE Wali Kota Solo Nomor 067/036 soal aturan jam operasional pedagang kecil di Solo.
Ia mengatakan dengan kebijakan baru tersebut pihaknya bisa leluasa berjualan pada malam hari sampai dagangan habis dengan pembatasan tempat duduk 25 persen.
"Selama ini saya berjualan mulai pukul 18.00 WIB sampai jualannya habis. Paginya saya kerja di pabrik dan pulang pukul 16.00 WIB. Kalau diminta tutup pukul 19.00 WIB jualan saya rugi," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG