Diprotes Pedagang, Pemkot Solo Bolehkan Angkringan Jualan Sampai Dini Hari


Tim gabungan Pemkot Solo menertibkan pembeli yang berkerumun di warung makan angkringan, Senin (11/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, akhirnya melunak setelah mendapatkan banyak protes dari pedagang kaki lima (PKL) terkait aturan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui, Pemkot Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Solo berlaku 11-25 Januari.
Baca Juga
Gibran Titip Bhayangkara Solo FC kepada Presiden Baru Pasoepati
Dalam SE tersebut pembatasan operasional warung makan, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, arena bermain, tempat kuliner, PKL, angkringan, toko modern, mal, dan gedung pertemuan berlaku mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Tak lama kemudian, Pemkot merevisi kebijakan tersebut. Kegiatan warung makan, rumah makan, cafe, restoran, PKL, lapak jajanan (angkringan), dan pusat kuliner waktu operasional sesuai jam operasional masing-masing usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kami tidak jadi membatasi operasional bagi usaha kecil di Solo selama PPKM berlangsung," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (12/1).

Ahyani mengakui adanya revisi aturan jam operasional bagi usaha kecil tersebut dilakukan setelah muncul banyak protes dari pedagang. Selama ini usaha kecil seperti penjual angkringan jam operasionalnya tidak menentu sehingga dibebaskan berjualan sampai dini hari.
"Jam operasional tempat usaha kecil semacam angkringan dan pusat kuliner tetap buka sesuai jam operasional masing-masing usaha dan tidak ada pembatasan," ucap dia.
Ia menegaskan perubahan aturan ini memberi ruang bagi warung makan angkringan, PKL, dan warung soto berjualan sampai barang dagangannya habis. Sementara aturan tempat hiburan karaoke, mal, dan pasar modern tetap diberlakukan jam malam sampai pukul 19.00 WIB.
Seorang pedagang angkringan di Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Yakub (28), mengaku bersyukur dengan adanya revisi SE Wali Kota Solo Nomor 067/036 soal aturan jam operasional pedagang kecil di Solo.
Ia mengatakan dengan kebijakan baru tersebut pihaknya bisa leluasa berjualan pada malam hari sampai dagangan habis dengan pembatasan tempat duduk 25 persen.
"Selama ini saya berjualan mulai pukul 18.00 WIB sampai jualannya habis. Paginya saya kerja di pabrik dan pulang pukul 16.00 WIB. Kalau diminta tutup pukul 19.00 WIB jualan saya rugi," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Pemkot Solo Mendata Kerugian Akibat Demo Berujung Ricuh Sampai Rp 13,8 Miliar, Setara Biaya Membangun Sekolah

Dukung Pariwisata, Becak Solo Genjot Pembayaran QRIS

3 Mobil Dinas Pemkot Solo Dirusak ODGJ, Biaya Perbaikan Ditanggung Wali Kota

Lansia Rusak 3 Mobil Dinas Pemkot Solo, Diduga Alami Gangguan Jiwa

100 Hari Kerja Respati-Astrid, Fokus Perkuat SDM Menyiapkan Generasi Berikutnya

Walkot Solo Tutup Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Setelah Geger Nonhalal

Pemkot Solo Pilih Kuatkan Aglomerasi Dibanding Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta
