Diperiksa 7 Jam, Habib Novel Ditanya Soal Yayasan dan Ketua GNPF-MUI

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 13 Februari 2017
Diperiksa 7 Jam, Habib Novel Ditanya Soal Yayasan dan Ketua GNPF-MUI

Habib Novel Bamukmin (kanan) dan pengacara Ali Lubis di Jakarta Pusat, Senin (13/2). (Foto MP/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Habib Novel Bamukmin akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Mabes Polri di Jakarta Pusat setelah diperiksa selama 7 jam. Habib Novel dicecar pertanyaan 11 pertanyaan seputar hubungannya dengan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.

Habib Novel menjalani pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Pengacara Habib Novel Bamukmin, Ali Lubis mengatakan saat di dalam ruang penyidik kliennya dicecar 11 pertanyaan terkait kasus tindak pencucian uang (TPPU) terkai dengan dana Yayasan Kadilan untuk Semua.

Ali menjelaskan habib novel tidak mengetahui bahkan tadi baru tahu soal yayasan yang dimaksudkan.

"Terkait rekening, nama yayasan aja baru tahu apalagi itu jadi terkait tekening, yayasan, habib novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi saat diperiksa," katanya di Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Ali menjelaskan hubungan Habib Novel dengan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir tidak kenal dekat. Namun, beliau tahu karena sama-sama menjadi seorang ulama.

Sebelumnya, Ali menjelaskan Habib Novel kebingungan ditanya soal dana Yayasan. Menurut Ali, kliennya tidak tahu menahu soal yayasan.

"Habib Novel pada aksi 411 dan 212 itu sebagai penceramah atau sebagai ulama. Jadi sebatas itu aja, beliau cuma hadir, tidak tahu menahu apa yang dilakukan oleh yayasan, pengurus yang lainnya," kata Ali.

Ali heran kenapa kliennya disangkutpautkan sebagai saksi atas dugaan dana tersebut.

"Nggak ada, beliau cuma hadir pada saat itu aja. Jadi terkait yang lain-lainnya nggak tahu. Makanya nih bingung, nama yayasannya ga tau, tiba-tiba dipanggil. Kami hanya memenuhi panggilan Bareskrim," tuturnya. (Abi)

#Habib Novel Bamukmin #Yayasan Keadilan Untuk Semua #TPPU #Demo 411 #Demo 212
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Bagikan