Diperiksa 7 Jam, Habib Novel Ditanya Soal Yayasan dan Ketua GNPF-MUI


Habib Novel Bamukmin (kanan) dan pengacara Ali Lubis di Jakarta Pusat, Senin (13/2). (Foto MP/Yohanes Abimanyu)
Habib Novel Bamukmin akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Mabes Polri di Jakarta Pusat setelah diperiksa selama 7 jam. Habib Novel dicecar pertanyaan 11 pertanyaan seputar hubungannya dengan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir.
Habib Novel menjalani pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Pengacara Habib Novel Bamukmin, Ali Lubis mengatakan saat di dalam ruang penyidik kliennya dicecar 11 pertanyaan terkait kasus tindak pencucian uang (TPPU) terkai dengan dana Yayasan Kadilan untuk Semua.
Ali menjelaskan habib novel tidak mengetahui bahkan tadi baru tahu soal yayasan yang dimaksudkan.
"Terkait rekening, nama yayasan aja baru tahu apalagi itu jadi terkait tekening, yayasan, habib novel sama sekali tidak tahu dan baru tahu tadi saat diperiksa," katanya di Jakarta Pusat, Senin (13/2).
Ali menjelaskan hubungan Habib Novel dengan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir tidak kenal dekat. Namun, beliau tahu karena sama-sama menjadi seorang ulama.
Sebelumnya, Ali menjelaskan Habib Novel kebingungan ditanya soal dana Yayasan. Menurut Ali, kliennya tidak tahu menahu soal yayasan.
"Habib Novel pada aksi 411 dan 212 itu sebagai penceramah atau sebagai ulama. Jadi sebatas itu aja, beliau cuma hadir, tidak tahu menahu apa yang dilakukan oleh yayasan, pengurus yang lainnya," kata Ali.
Ali heran kenapa kliennya disangkutpautkan sebagai saksi atas dugaan dana tersebut.
"Nggak ada, beliau cuma hadir pada saat itu aja. Jadi terkait yang lain-lainnya nggak tahu. Makanya nih bingung, nama yayasannya ga tau, tiba-tiba dipanggil. Kami hanya memenuhi panggilan Bareskrim," tuturnya. (Abi)
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK

Lewat Lokakarya Internasional, KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional

KPK Sita Duit Rupiah, Dolar AS dan Singapura di Penggeledahan Pengusaha Robert Bono Susatyo

KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bono Susatyo Terkait TPPU Rita Widyasari

Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya

BNN Klaim Selamatkan Rp 1 Triliun, Kini Petakan Oknum Aparat Terlibat Cuci Uang Narkoba
