Bareskrim Bongkar Modus Perusahaan Cangkang Cuci Uang Judol Rp 530 M, Ini Daftar Situs Slotnya


Ilustrasi judi online. Foto: Unsplash/Nik
MerahPutih.com - Aksi perusahaan cangkang untuk menampung kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol) berhasil dibongkar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menetapkan dua petinggi perusahaan sebagai tersangka, sekaligus turut menyita uang hasil TPPU mencapai Rp 530 miliar.
"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada saat merilis kasus TPPU judi online itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5).
Kabareskrim menjelaskan dua orang tersangka itu berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur perusahaan. Modus keduanya sengaja mendirikan perusahaan cangkang untuk tempat pencucian uang.
Baca juga:
Modus Baru Cuci Uang Judol, PPATK Temukan Rekening Pengepul Atas Nama Petani
Tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z Solusindo Teknologi (AST), yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judol menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Nama situs slot judolnya antara lain ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
"Jadi, uang yang mereka ambil melalui deposit maupun withdraw judi online itu dikumpulkan," imbuh Kabareskrim, dikutip Antara.
Menurut dia, uang transaksi judol ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk mengelabui dan menyulitkan aparat kepolisian dalam melacak aliran uang. Para tersangka lalu menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa obligasi.
Baca juga:
Web Pribadi Wamendes PDT Jadi Situs Judol, Riza Patria Ngadu ke Kemenkomdigi
Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530.048.846.330. Tak hanya itu, kepolisian juga memblokir 197 rekening milik para tersangka yang tersebar pada delapan bank.
"(Uang hasil TPPU) digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi sejak tahun 2019," tandas jenderal polisi bintang tiga itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

600 Ribu Penerima Bansos Ternyata Pemain Judi Online, Jutaan Bantuan Salah Sasaran?

Gubernur Pramono Ingatkan Bantuan Sosial dari Pemprov DKI Jangan Dipakai untuk Judol

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
