Dipecat Dari Ketua KPU, Ini Tanggapan Arief Budiman
Sidang DKPP. (Foto: MP/DKPP).
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI. Arief dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu.
Baca Juga:
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU RI
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu.
DKPP dalam putusanya menila, tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
Arief dinilai salah mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13 SD/05/KPU/VIII/2020. DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik menilai hukuman yang dijatuhkan DKPP berlebihan, karena Ketua KPU RI Arief Budiman melaksanakan proses pengaktifan Evi kembali sebagai Anggota KPU bukan dalam bentuk tindakan pribadi tetapi keputusan secara kelembagaan serta berdasarkan dari SK Presiden Jokowi yang membatalkan SK sebelumnya soal pemberhentian Evi.
"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada pak Ketua KPU," kata Evi Novida Ginting Manik. (Pon)
Baca Juga:
Eks Hakim MK: Putusan DKPP Tidak Bisa Jadi Objek Gugatan di PTUN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo