Dinkes DKI Ungkap 13 Anggota KPPS Dirawat di Rumah Sakit setelah Pencoblosan

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 18 Februari 2024
Dinkes DKI Ungkap 13 Anggota KPPS Dirawat di Rumah Sakit setelah Pencoblosan

Dinkes DKI beserta Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) memberikan layanan kesehatan ke putugas KPPS. (Foto: Humas Pemprov DKI). 

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMUNGUTAN suara telah usai digelar pada 14 Februari lalu. Hajat besar bangsa tersebut masih perbincangan publik lantaran banyak anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengungkap ada 13 anggota KPPS yang dirawat di rumah sakit karena sakit. Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, hingga 15 Februari 2024, penyakit terbanyak yang dialami petugas ialah penyakit bawaan seperti hipertensi dan tekanan darah tinggi, serta penyakit ringan seperti batuk, pilek, gangguan lambung, dan sakit kepala.

BACA JUGA:

Kemenkes Klaim Angka Kematian KPPS Turun

Sebagai perbandingan, berdasarkan data dari paparan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI pada Pemilu 2019 silam, penyakit terbanyak didominasi penyakit kronis, seperti hipertensi atau diabetes. "Dari petugas KPPS yang mengakses layanan kesehatan tersebut, hingga saat ini terdapat 13 orang yang dirawat. Sementara itu, untuk petugas non-KPPS terdapat empat orang yang sedang dirawat," papar Ani, Minggu (18/2).

Ani menerangkan, berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara, terdapat 17 TPS terdampak banjir sehingga pencoblosan direncanakan kembali pada 18 Februari 2024. "Kami akan siagakan dan perkuat layanan kesehatan bagi anggota KPPS di 17 TPS ini," tegas Ani.(Asp)

BACA JUGA:

2 KPPS Makassar Meninggal, Sama-Sama Masih Umur 24 Tahun

#Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan