Dinilai Mempersulit Hidup, Program Tapera Bakal Diperkarakan ke MK hingga MA

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Dinilai Mempersulit Hidup, Program Tapera Bakal Diperkarakan ke MK hingga MA

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: ANTARA/Walda Marison)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gelombang penolakan terhadap kewajiban mengikuti penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai dan buruh kembali berdatangan.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi.

Lalu judicial review PP No.21/2024 tentang Perubahan Atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Agung.

“Selain membebani biaya hidup buruh, aturan ini tidak menjamin para buruh untuk memiliki rumah,” kata Said kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6).

Baca juga:

Sederet Alasan Program Tapera Wajib Ditolak Versi Buruh

Dia menilai, aturan tersebut kian membebani biaya hidup buruh dan pegawai. Apalagi sebelum adanya Tapera, buruh sudah dibebankan dengan potongan maupun iuran lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua.

Said menuturkan, dengan potongan iuran sebesar 3 persen dari upah buruh, dalam 10-20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. “Untuk uang muka saja bahkan tidak akan mencukupi,” jelasnya.

Aturan ini juga dinilai tidak jelas dan rumit dalam hal pencairan dana Tapera.

Sebab, bagi buruh swasta dan masyarakat umum utamanya buruh kontrak dan outsoursing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi sehingga akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.

Said menganggap aturan ini bersifat memaksa, padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera merupakan tabungan. “Tabungan seharusnya bersifat sukarela bukan memaksa,” ujar Said.

Baca juga:

Program Tapera Menambah Trauma Pekerja

Pemerintah juga disebut lepas tanggung jawab lantaran tidak turut serta dalam mendanai Tapera ini.

Mengingat, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap warganya memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan.

“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera,” lanjut Said.

Sistem anggaran Tapera sebagaimana tercantum dalam PP tersebut juga dinilai rancu dan berpotensi besar untuk disalahgunakan. Pasalnya, model Tapera bukan sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.

Said menuturkan, dana jaminan sosial berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah.

Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.

Baca juga:

Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan aksi demo di depan kantor Presiden Joko Widodo untuk menolak program ini.

“Kami mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta,” tutup Said.

Sekedar informasi, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 itu mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dipungut iuran sebanyak 3 persen dari gaji. (knu)

#Tapera #Partai Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029
Indonesia
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Senin, 28 Juli 2025
Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Indonesia
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Buruh juga meminta pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) pemutusan hubungan kerja (PHK).
Frengky Aruan - Kamis, 01 Mei 2025
Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak
Indonesia
Gelombang PHK Landa Indonesia, Wamenaker Klaim Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia
Catatan Partai Buruh, sepanjang 2024, ratusan ribu buruh di sektor industri tekstil, garmen dan sepatu telah pun terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Maret 2025
Gelombang PHK Landa Indonesia, Wamenaker Klaim Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia
Indonesia
Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati
Partai Buruh bersepakat permenaker tentang kebijakan upah minimum tidak harus dikeluarkan 21 November.
Dwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati
Indonesia
Prabowo: Saya Perjuangkan Keadilan Ekonomi, Bukan Kapitalisme
Prabowo mengatakan selama ini dirinya telah berjuang bersama untuk hak-hak dan kesejahteraan kaum buruh, kaum tani, nelayan, dan seluruh rakyat Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 September 2024
Prabowo: Saya Perjuangkan Keadilan Ekonomi, Bukan Kapitalisme
Indonesia
Prabowo Ajak Masyarakat untuk Saling Koreksi
Pidato Prabowo pada peringatan HUT ke-3 Partai Buruh.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 September 2024
Prabowo Ajak Masyarakat untuk Saling Koreksi
Bagikan