Dinilai Mempersulit Hidup, Program Tapera Bakal Diperkarakan ke MK hingga MA


Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: ANTARA/Walda Marison)
MerahPutih.com - Gelombang penolakan terhadap kewajiban mengikuti penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai dan buruh kembali berdatangan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan mengajukan judicial review terhadap Undang-undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Konstitusi.
Lalu judicial review PP No.21/2024 tentang Perubahan Atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ke Mahkamah Agung.
“Selain membebani biaya hidup buruh, aturan ini tidak menjamin para buruh untuk memiliki rumah,” kata Said kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/6).
Baca juga:
Sederet Alasan Program Tapera Wajib Ditolak Versi Buruh
Dia menilai, aturan tersebut kian membebani biaya hidup buruh dan pegawai. Apalagi sebelum adanya Tapera, buruh sudah dibebankan dengan potongan maupun iuran lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua.
Said menuturkan, dengan potongan iuran sebesar 3 persen dari upah buruh, dalam 10-20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. “Untuk uang muka saja bahkan tidak akan mencukupi,” jelasnya.
Aturan ini juga dinilai tidak jelas dan rumit dalam hal pencairan dana Tapera.
Sebab, bagi buruh swasta dan masyarakat umum utamanya buruh kontrak dan outsoursing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi sehingga akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
Said menganggap aturan ini bersifat memaksa, padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera merupakan tabungan. “Tabungan seharusnya bersifat sukarela bukan memaksa,” ujar Said.
Baca juga:
Program Tapera Menambah Trauma Pekerja
Pemerintah juga disebut lepas tanggung jawab lantaran tidak turut serta dalam mendanai Tapera ini.
Mengingat, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap warganya memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan.
“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera,” lanjut Said.
Sistem anggaran Tapera sebagaimana tercantum dalam PP tersebut juga dinilai rancu dan berpotensi besar untuk disalahgunakan. Pasalnya, model Tapera bukan sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.
Said menuturkan, dana jaminan sosial berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah.
Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
Baca juga:
Pemerintah Didesak Tidak Paksakan Penerapan Iuran Tapera
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan aksi demo di depan kantor Presiden Joko Widodo untuk menolak program ini.
“Kami mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta,” tutup Said.
Sekedar informasi, kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 itu mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dipungut iuran sebanyak 3 persen dari gaji. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak

Gelombang PHK Landa Indonesia, Wamenaker Klaim Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia

Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati

Prabowo: Saya Perjuangkan Keadilan Ekonomi, Bukan Kapitalisme

Prabowo Ajak Masyarakat untuk Saling Koreksi
