Dinilai GP Ansor Tak Hormati Ketua MUI, Tim Kuasa Hukum Ahok Klarifikasi


Tim Kuasa Hukum Ahok Humphrey R Djemat (Dok Ist)
Tim Advoksi Bhinneka Tunggal Ika atau lebih dikenal dengan Tim Kuasa Hukum Ahok Rabu (1/2) mengeluarkan klarifikasi terkait berita proses hukum terhadap salah satu saksi sidang Ahok Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin.
Dalam pernyataan resmi Tim Kuasa Hukum Ahok yang diterima merahputih.com , Humphrey R Djemat SH menyatakan pihaknya tak pernah beritikad melaporkan KH Ma'ruf Amin.
"Statement Pak Ahok yang mengatakan "... kami akan proses secara hukum saksi untuk membuktikan bahwa kami memiliki data yang sangat lengkap..." itu ditujukan kepada saksi-saksi pelapor pada persidangan yang lalu, dan bukan kepada Bapak KH Ma'ruf Amin. Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah. Jadi tak mungkin kami mau melaporkan Pak KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Komentar Pak Ahok tersebut adalah komentar yang bersifat umum saja, dan tentu saja persoalan pelaporan saksi-saksi pelapor yang lalu telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum beserta tim investigasinya, " demikian pernyataan Tim Kuasa Hukum Ahok yang diterima merahputih.com melalui Jubir Timses Ahok-Djarot, Ansy Lema.
Pernyataan Tim Kuasa Hukum Ahok tersebut mengakhiri polemik yang berkembang sejak Selasa kemarin sampai hari ini yang menyebutkan Ahok akan melakukan proses hukum terhadap KH Ma'ruf Amin.

Apalagi GP Ansor melalui ketua umumnya Yaqut C. Qoumas dalam pernyataan sikap resminya GP Ansor menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa maupun Tim Pengacaranya, dengan alih-alih menolak Keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Ahli justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai Terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang menonontonkan Argumentum Ad Hominem - atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau.
Sebab dalam kapasitasnya sebagai ulama NU dan ahli hukum Islam menurut Yaqut C Quomas bahwa KH Ma'ruf Amin sudah memberikan keterangan sesuai kompetensinya.
"KH. Ma’ruf Amin dalam hal ini, berdasarkan kompetensinya sebagai ahli hukum islam, maupun kapasitasnya sebagai Rais ‘Aam Syuriah PBNU - pimpinan tertinggi sekaligus yang memberikan arah gerak hukum (Islam) dalam tubuh NU, maupun sebagai Ketua Umum MUI, merupakan seseorang yang ahli dalam hal agama, dan sudah tepat untuk dihadirkan ke persidangan untuk dimintai sebagai Keterangan Ahli dalam hal kasus penistaan agama (Islam), " demikian salah satu poin pernyataan GP Ansor.
Sementara dari Tim Kuasa Hukum Ahok Humphrey Djemat menyayangkan beredarnya berita seolah membenturkan Ahok dengan NU.
"Kami sangat menyayangkan gencarnya pemberitaan yang menyesatkan bahwa seolah-olah Pak Ahok mau melaporkan KH Ma'ruf Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI. Apalagi ada oknum yang menuding bahwa pernyataan Pak Ahok dianggap melecehkan integritas PB NU dan kaum nahdliyin." terang Humphrey R Djemat.
Lebih lanjut Humphrey Djemat menilai ada pihak-pihak yang sengaja memancing di air keruh dalam Sidang Ahok.

"Kami sebagai penasihat hukum yang sudah diberikan kuasa oleh Pak Ahok untuk membela beliau dalam perkara yang sarat politik pilkada ini selalu bekerja dengan profesional sesuai dengan kode etik dan didukung informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang memancing di air keruh memanfaatkan ucapan Pak Ahok."
Sebelumnya GP Ansor juga menyoroti pernyataan Tim Kuasa Hukum Ahok yang memberikan pertanyaan seolah-olah KH Ma'ruf Amin duduk di pengadilan sebagai pesakitan hukum, padahal kehadiran ulama NU tersebut sebagai saksi. Atas sikap Tim Kuasa Hukum Ahok itu, GP Ansor siap membela KH Ma'ruf Amin.
"GP Ansor tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan siap mendampingi dan membela Kyai Ma’ruf Amin, sebagai pimpinan tertinggi kami, secara lahir dan batin dalam koridor hukum; dan menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando," tegas GP Ansor.
Menanggapi keberatan GP Ansor dan sebagian kalangan NU, Tim Kuasa Hukum Ahok menyatakan pertanyaan yang diajukan kepada KH Ma'ruf Amin masih dalam tahap yang wajar.
"Pak Ahok ini kan sedang menjadi terdakwa di pengadilan, beliau sedang mencari keadilan untuk dirinya. Kami selaku penasihat hukum juga berkepentingan membantu Pak Ahok dalam usaha tersebut. Sehingga wajar apabila kami memeriksa keterangan dan kesaksian Pak KH Ma'ruf Amin di dalam forum pengadilan. Tentu bahasa kami berbeda bila konteksnya kami silaturahim dengan beliau, sebagai Rois A'am PBNU. Kami berharap publik dapat memaklumi kondisi di persidangan kemarin," tandas Humphrey R Djemat.
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Membangun Harmoni dan Persaudaraan Kebangsaan, Begini Seruan MUI untuk Kolaborasi Lintas Sektor Melawan Islamofobia dan Menjaga Integrasi Nasional

GP Ansor Tegaskan RUU TNI Masih Selaras dengan Cita-Cita Reformasi

GP Ansor DKI Jakarta akan Laporkan Suswono ke Polisi

Tidak Ingin Ada Demo di PBNU, Banser Ansor Dikerahkan 24 Jam Jaga Kantor
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024

GP Ansor Wajib Menjaga Prabowo-Gibran

Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024

Kode Ketum Ansor Sapa Nama Belakang Kapolri dan Panglima TNI di depan Jokowi

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Hukum Penganiyaan yang Libatkan Anak Pejabat Pajak
