GP Ansor Tegaskan RUU TNI Masih Selaras dengan Cita-Cita Reformasi
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Addin Jauharudin. ANTARA/HO-GP Ansor
Merahputih.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor memberikan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. RUU ini dinilai masih sejalan dengan profesionalisme TNI dan semangat reformasi yang diperjuangkan sejak tahun 1998.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharuddin, menegaskan bahwa landasan hukum yang membatasi peran TNI dalam ranah politik tetap terjaga.
"Artinya, hal ini masih selaras dengan cita-cita reformasi pada 1998," ujar Addin, Kamis (20/3).
Ia juga meyakini bahwa supremasi sipil semakin matang dan fungsi kontrol semakin menguat, sehingga tidak perlu khawatir akan kembalinya dwifungsi militer.
"Era keterbukaan membuat semua orang akan mengawasi dengan mudah jalannya pemerintahan," tambahnya.
Baca juga:
Kendaraan Rantis Brimob Disiagakan Jelang Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR
Terkait kekhawatiran publik, GP Ansor mengajak masyarakat untuk menganalisis substansi RUU tersebut secara jernih.
"Panglima TNI dan Kapolri masih berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Hierarki tersebut yang berlaku sampai sekarang," tegas Addin.
GP Ansor juga menyoroti ketentuan terkait anggota TNI yang menduduki jabatan sipil, yang harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari karier keprajuritan.
Mereka mendorong adanya proporsionalitas dalam penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI, demi menjaga profesionalitas TNI.
Baca juga:
Aksi Demo Mahasiswa Trisakti Tolak Pengesahan RUU TNI di Gedung DPR
Addin juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sipil, media, dan mahasiswa dalam mengawal pembahasan RUU TNI. "Seluruh pihak yang berstatus warga negara Indonesia memang harus mengawal serta mendukung pemerintahan supaya program-program pembangunan berjalan dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Addin mengingatkan pentingnya mempelajari langkah Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dalam melakukan perubahan atas UU TNI.
Menurutnya, sebagaimana dikutip Antara, Gus Dur berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil.
Gus Dur, tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), tetapi juga menciptakan fondasi etis bahwa TNI mesti tunduk di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
BNPB Jamin Semua Anggota TNI yang Ikut Penanganan Bencana Sumatra Dapat Uang Lelah dan Makan Rp 165 Ribu per Hari
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
TNI Bangun 32 Jembatan Darurat di Sumatera, Pesan 100 Jembatan Bailey dari Luar Negeri
Begini Kerja Cepat TNI Bangun Puluhan Jembatan Wilayah Terdampak Bencana di Sumatra
Panglima TNI Sebut 37.910 Personel Dikerahkan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana