Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan

Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang Sampah Botol Plastik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).

Agenda ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Setiap pengelola kawasan dan perusahaan wajib melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah secara mandiri, atau bekerja sama dengan pelaku usaha pengangkutan dan pengelolaan sampah berizin ini maupun BLUD UPST," ujar Asep.

Baca juga:

Ribuan Petugas Dinas LH Dikerahkan Bantu Bersihkan Acara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas

Pergub 102/2021 mewajibkan kawasan permukiman, komersial, dan industri, serta perusahaan yang memiliki dokumen AMDAL atau UKL/UPL, untuk menyusun sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Mekanismenya mencakup identifikasi timbulan, pemilahan berdasarkan jenis, pemanfaatan kembali sampah, hingga pelaporan rutin melalui platform PESAPA KAWAN.

"Platform ini menjadi sistem informasi resmi DLH DKI untuk mencatat volume sampah yang diolah, jenis sampah, identitas pengangkut, hingga tujuan pembuangan residu. “Dengan data yang transparan, Pemprov DKI lebih mudah melakukan pengawasan dan menindak praktik pembuangan liar," kata Asep.

Baca juga:

Dinas LH DKI Angkut Sampah di Aliran Sungai Antisipasi Banjir

Dalam pertemuan tersebut, Dinas LH DKI juga membahas strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah, mulai dari pendataan lokasi pengolahan sampah milik pelaku usaha, verifikasi legalitas operasional, hingga upaya pencegahan pencemaran di titik pengolahan.

Dinas LH menegaskan pengawasan akan diperkuat terhadap kawasan dan perusahaan yang belum bermitra dengan penyedia jasa resmi.

Dinas LH menargetkan penerapan regulasi ini tidak hanya mampu menekan volume residu yang dibuang ke TPSST Bantargebang, tetapi juga mendorong perubahan paradigma. "Sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya yang dapat dikelola," tutupnya. (Asp)

#Sampah #Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang #Dinas Lingkungan Hidup
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (5/10).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
Pemprov DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas
Indonesia
Awas! Ancaman Bau Sampah Mengintai RDF Plant Rorotan Saat Beroperasi Penuh, DPRD DKI Jakarta Beri Peringatan Keras
Komisi D akan terus memantau perkembangan RDF Plant
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Awas! Ancaman Bau Sampah Mengintai RDF Plant Rorotan Saat Beroperasi Penuh, DPRD DKI Jakarta Beri Peringatan Keras
Indonesia
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?
Jika situasi sudah kondusif, pihaknya akan mengupayakan uji komisioning secara lebih masif dan transparan dengan mengundang warga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 September 2025
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?
Indonesia
Warga Rorotan Tak Perlu Cemas! DLH DKI Jamin Operasional RDF Plant Didampingi Pakar ITB dan Dilengkapi Teknologi Canggih
Asep menegaskan bahwa evaluasi RDF Plant Rorotan bukan hanya masalah teknis
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Warga Rorotan Tak Perlu Cemas! DLH DKI Jamin Operasional RDF Plant Didampingi Pakar ITB dan Dilengkapi Teknologi Canggih
Indonesia
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
RDF Plant Rorotan punya teknologi canggih untuk kendalikan polusi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
Indonesia
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Upayakan udara sehat, Dinas LH DKI aktifkan water mist di sejumlah titik strategis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta
Indonesia
RDF Rorotan Masuki Tahap Final, Gubernur Pramono Anung Yakin Fasilitas Ini Atasi Keluhan Warga
Mudah-mudahan ini akan membuat RDF Rorotan bisa berjalan dengan baik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
RDF Rorotan Masuki Tahap Final, Gubernur Pramono Anung Yakin Fasilitas Ini Atasi Keluhan Warga
Indonesia
Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan
Bentuk komitmen nyata setiap usaha untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kebersihan.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan
Indonesia
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Pembersihan di lokasi lain, yakni sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, masih berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
 Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Indonesia
Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR
Respons cepat merupakan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga kebersihan ruang publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR
Bagikan