Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang Sampah Botol Plastik
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Agenda ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Setiap pengelola kawasan dan perusahaan wajib melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah secara mandiri, atau bekerja sama dengan pelaku usaha pengangkutan dan pengelolaan sampah berizin ini maupun BLUD UPST," ujar Asep.
Baca juga:
Ribuan Petugas Dinas LH Dikerahkan Bantu Bersihkan Acara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Pergub 102/2021 mewajibkan kawasan permukiman, komersial, dan industri, serta perusahaan yang memiliki dokumen AMDAL atau UKL/UPL, untuk menyusun sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Mekanismenya mencakup identifikasi timbulan, pemilahan berdasarkan jenis, pemanfaatan kembali sampah, hingga pelaporan rutin melalui platform PESAPA KAWAN.
"Platform ini menjadi sistem informasi resmi DLH DKI untuk mencatat volume sampah yang diolah, jenis sampah, identitas pengangkut, hingga tujuan pembuangan residu. “Dengan data yang transparan, Pemprov DKI lebih mudah melakukan pengawasan dan menindak praktik pembuangan liar," kata Asep.
Baca juga:
Dinas LH DKI Angkut Sampah di Aliran Sungai Antisipasi Banjir
Dalam pertemuan tersebut, Dinas LH DKI juga membahas strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah, mulai dari pendataan lokasi pengolahan sampah milik pelaku usaha, verifikasi legalitas operasional, hingga upaya pencegahan pencemaran di titik pengolahan.
Dinas LH menegaskan pengawasan akan diperkuat terhadap kawasan dan perusahaan yang belum bermitra dengan penyedia jasa resmi.
Dinas LH menargetkan penerapan regulasi ini tidak hanya mampu menekan volume residu yang dibuang ke TPSST Bantargebang, tetapi juga mendorong perubahan paradigma. "Sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya yang dapat dikelola," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
3.845 Petugas Kebersihan disiagakan di Jakarta Angkut Sampah Malam Tahun Baru 2026
Sampah dalam Perayaan Malam Tahun Baru 2026 Diperkirakan Menurun, Dinas LH DKI Tetap Kerahkan 3.395 Petugas Kebersihan
Pemkot Tangerang Selatan Tetapkan Darurat Sampah, Menumpuk di Jalan
Sopir Dinas LH Meninggal Kelelahan Antre, Pemprov DKI Rombak Jadwal Pembuangan Sampah di Bantar Gebang
Pengemudi Truk Sampah Meninggal Akibat Kelelahan, Pemprov DKI Evaluasi Jam Kerja
Pemprov DKI Ajak Warga Dukung Pengoperasian RDF Rorotan untuk Kurangi Beban TPST Bantargebang
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur