Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan


Menilik Koperasi Pemulung Berdaya Daur Ulang Sampah Botol Plastik
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Agenda ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Setiap pengelola kawasan dan perusahaan wajib melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah secara mandiri, atau bekerja sama dengan pelaku usaha pengangkutan dan pengelolaan sampah berizin ini maupun BLUD UPST," ujar Asep.
Baca juga:
Ribuan Petugas Dinas LH Dikerahkan Bantu Bersihkan Acara HUT ke-79 Bhayangkara di Monas
Pergub 102/2021 mewajibkan kawasan permukiman, komersial, dan industri, serta perusahaan yang memiliki dokumen AMDAL atau UKL/UPL, untuk menyusun sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Mekanismenya mencakup identifikasi timbulan, pemilahan berdasarkan jenis, pemanfaatan kembali sampah, hingga pelaporan rutin melalui platform PESAPA KAWAN.
"Platform ini menjadi sistem informasi resmi DLH DKI untuk mencatat volume sampah yang diolah, jenis sampah, identitas pengangkut, hingga tujuan pembuangan residu. “Dengan data yang transparan, Pemprov DKI lebih mudah melakukan pengawasan dan menindak praktik pembuangan liar," kata Asep.
Baca juga:
Dinas LH DKI Angkut Sampah di Aliran Sungai Antisipasi Banjir
Dalam pertemuan tersebut, Dinas LH DKI juga membahas strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah, mulai dari pendataan lokasi pengolahan sampah milik pelaku usaha, verifikasi legalitas operasional, hingga upaya pencegahan pencemaran di titik pengolahan.
Dinas LH menegaskan pengawasan akan diperkuat terhadap kawasan dan perusahaan yang belum bermitra dengan penyedia jasa resmi.
Dinas LH menargetkan penerapan regulasi ini tidak hanya mampu menekan volume residu yang dibuang ke TPSST Bantargebang, tetapi juga mendorong perubahan paradigma. "Sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya yang dapat dikelola," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan saat Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas

Awas! Ancaman Bau Sampah Mengintai RDF Plant Rorotan Saat Beroperasi Penuh, DPRD DKI Jakarta Beri Peringatan Keras

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Warga Rorotan Tak Perlu Cemas! DLH DKI Jamin Operasional RDF Plant Didampingi Pakar ITB dan Dilengkapi Teknologi Canggih

Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist untuk Tekan Polusi Udara Jakarta

RDF Rorotan Masuki Tahap Final, Gubernur Pramono Anung Yakin Fasilitas Ini Atasi Keluhan Warga

Dinas LH DKI Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Kantongi Persetujuan Lingkungan

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pemprov DKI Bersihkan 18,72 Ton Sampah dari Demo di Sekitar Gedung DPR
