Dinas LH DKI Jamin Jakarta Bakal Bersih dari Sampah Usai Demo Sengketa Pilpres 2024

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Dinas LH DKI Jamin Jakarta Bakal Bersih dari Sampah Usai Demo Sengketa Pilpres 2024

Ilustrasi: Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (ANTARA/Redemptus Elyonai Risky Syukur)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengantisipasi dampak dari aksi unjuk rasa sidang putusan sengketa Pilpres di MK. 10 armada untuk pengangkut sampah dan 80 petugas disiapkan untuk mengatasi tumpukan sampah pasca demo.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, pembersihan dan pengangkutan sampah merupakan kegiatan rutin jajarannya. Karena itu, pihaknya tidak terlalu riskan dengan adanya aksi unjuk rasa ke MK yang terpusat di kawasan Silang Monas.

Baca juga:

Kemenhan Ungkap Lokasi Prabowo Saat MK Bacakan Putusan

"Kita telah punya protap rutin untuk menanganinya. Kami pastikan Jakarta akan tetap bersih dan nyaman," ujar Asep melalui keterangan tertulisnya Senin (22/4).

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Dijelaskan Asep, jajarannya akan langsung bergerak setelah aksi unjuk rasa selesai. Dipastikan Asep, seluruh sampah akan dilakukan pembersihan meski waktunya berlangsung hingga malam hari.

Untuk mengantisipasi penumpukan sampah pihaknya telah menyiagakan sebanyak 10 unit armada sampah terdiri dari, tiga unit truk sampah an organik, empat unit road sweeper, dua unit mini dump truk dan satu unit lintas panther.

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

"Jumlah personel total kita siagakan 80 orang. Ini bisa bertambah disesuikan dengan kebutuhan lapangan nanti," tandasnya. (Asp)

#Mahkamah Konstitusi #Sampah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan