Dinas LH DKI Hentikan Operasional Pabrik Peleburan Baja
Penyegelan perusahaan peleburan baja di Jakarta, Rabu (13/9). (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) serius dalam penanganan buruknya polusi udara. Terbukti selama dua pekan, Dinas LH telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan.
Terbaru, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI menyegel perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.
Penyegelan itu dilakukan pada hari ini, Rabu (13/9), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023 lalu.
Baca Juga:
BNPB Semprot 70.500 Liter Air dari Udara Tekan Polusi Jakarta
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyebut, ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO)," ujar Hugo.
Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.
"Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukkan kembali SLO," ungkap Hugo.
Baca Juga:
Polusi Udara Marak, Tubuh Harus Tetap Gerak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.
"Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.
Ia pun menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
"Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Bersihkan Udara Jakarta dengan Water Mist Spraying
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sopir Truk Sampah Meninggal, Kepala Dinas LH DKI Diminta Bertanggung Jawab
Dishub DKI Uji Coba Satu Arah di Lebak Bulus Mulai Selasa (9/12) Sampai 16 Desember
Sopir Truk Sampah Meninggal di Jakarta Selatan, Gubernur Pramono Pastikan akibat Sakit Jantung
Buka Donasi Bencana Sumatra, DPRD DKI: Rp 1.000 pun Kami Terima
Kali Ciliwung kembali Meluap dan Rendam Rumah Warga, PSI Minta Pemprov Segerakan Normalisasi
Transjakarta Tangkap 3 Pelaku Copet setelah Perayaan Natal di GBK
Banjir Rob di Jalan RE Martadinata Surut, 3 RT di Jakut masih Terendam
Jalan RE Martadinata Depan JIS masih Tergenang Banjir Rob
Banjir Rob di Kepulauan Seribu, Ratusan Petugas dan 50 Pompa Dikerahkan untuk Mitigasi
Pramono Klaim Banjir Rob di Pesisir Jakarta sudah Menurun