Dinas LH DKI Hentikan Operasional Pabrik Peleburan Baja


Penyegelan perusahaan peleburan baja di Jakarta, Rabu (13/9). (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) serius dalam penanganan buruknya polusi udara. Terbukti selama dua pekan, Dinas LH telah menindak empat industri nakal yang lalai mengelola lingkungan hidup atau mencemari lingkungan.
Terbaru, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH DKI menyegel perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel.
Penyegelan itu dilakukan pada hari ini, Rabu (13/9), dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel Jumat, 8 September 2023 lalu.
Baca Juga:
BNPB Semprot 70.500 Liter Air dari Udara Tekan Polusi Jakarta
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyebut, ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.
"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO)," ujar Hugo.
Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel, diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, pihaknya tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.
"Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukkan kembali SLO," ungkap Hugo.
Baca Juga:
Polusi Udara Marak, Tubuh Harus Tetap Gerak
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.
"Kita akan periksa satu per satu industri di Jakarta yang memiliki potensi mencemari lingkungan,” tegas Asep.
Ia pun menargetkan di tahun 2030 semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan.
"Semuanya sudah diatur dalam Keputusan Gubernur No 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi," tutup Asep. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Bersihkan Udara Jakarta dengan Water Mist Spraying
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD

DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

Astrid Kuya Ceritakan Penjarahan Rumahnya, Banyak Anak Sekolah Ikut

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Hari Setelah Kericuhan: Jakarta Berangsur Pulih, Monas dan Area Vital Lainnya Sepi dari Unjuk Rasa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Ungkap Motor Affan, Korban Tewas di Dilindas Mobil Brimob, Hilang

Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan

Pompa Pengendali Banjir Diisukan Dimatikan saat Hujan Deras, Pemprov DKI Beri Penjelasan
