Din Syamsuddin Sebut Pemeriksaan Amien Rais Timbulkan Kegaduhan Politik


Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Pemeriksaan politisi senior Amien Rais oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengundang mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ikut prihatin.
Menurut Din Syamsudddin pemeriksaan Amien Rais justru bica memicu kegaduhan politik yang berdampak pada Pemilu 2019.
Dalam keterangan persnya, Din menyatakan prihatin terhadap pemeriksaan Amien Rais. Amien hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus berita bohong pengeroyokan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
"Saya sangat prihatin dengan pemanggilan Bapak Amien Rais oleh Polri. Pemanggilan itu apalagi jika dilakukan penahanan akan bersifat kontra produktif dan dapat memicu kegaduhan politik yang mengganggu proses Pemilu," kata Din di Jakarta, Rabu (10/10).

Pihaknya mengapresiasi kesediaan Amien dalam memenuhi panggilan penyidik. Menurut Din, hal tersebut memperlihatkan bahwa mantan Ketua MPR itu telah memberikan teladan yang baik sebagai warga negara.
Din pun meminta polisi untuk menegakkan hukum dalam kasus Ratna.
Din Syamsuddin sebagaimana dilansir Antara mengimbau semua pihak untuk menahan diri agar proses hukum kasus Ratna tidak dibawa ke ranah politik yang akhirnya dapat mengganggu demokrasi jelang Pemilu 2019.
"Suasana demikian tidak positif bagi kehidupan bangsa, mengganggu Pemilu dan secara khusus merugikan pemerintahan Presiden Jokowi. Saya meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak menerapkan pendekatan politik dengan adu otot, tapi dengan mengedepankan adu otak dengan argumen-argumen berkualitas," tandasnya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kader PPP Khittah DIY Dukung Prabowo-Sandi, Rommy: Mereka Kumpulan Caleg Gagal
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
