Dijual Mucikari RA, Polres Jaksel: Artis AA Memang Tidak Ditahan


Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Megapolitan - Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Audhie Latuheru mengakui bahwa tidak ada penangkapan terhadap artis berinisial AA meskipun AA mengakui bahwa dirinya dijual oleh mucikari RA.
"Setelah diperiksa, dia (AA) mengakui ikut terlibat memang dijual. Mengapa dilepas pak? Begini karena memang dia tidak ditahan," tegasnya di Jakarta, Minggu (10/5).
Lebih lanjut Audhie menuturkan bahwa dalam kasus ini, AA yang ditangkap bersama RA memang tak bisa ditahan. Karena dalam kasus ini, polisi hanya menyangkakan pasal tentang bisnis prostitusi yang dijalankan oleh mucikari RA.
Selain itu meurutnya, hingga saat ini belum ada pasal yang bisa menjerat AA memasuki tahanan. "AA hanya kita minta keterangan jadi saksi. Sementara ini tidak ada pasal yang bisa disangkakan ke AA," sambungnya.
Namun meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa AA akan menjadi tersangka lainnya. Karena pasalnya, setelah ia melakukan pemeriksaan terhadap pelanggan yang pernah merasakan AA, AA pun akan diminta keterangan lagi. (rfd)
Baca Juga:
Benarkah Artis Berinisial AA itu Amel Alvi?
Selain Pelacur, Polres Jaksel Siap Panggil Pelanggan Mucikari RA
Saking Takutnya, Mucikari RA Sering Pantau Pelanggan
Sosiolog: Prostitusi karena Makin Longgarnya Kepedulian Moral
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!

Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen

PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan

Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk

2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
