Dijual Mucikari RA, Polres Jaksel: Artis AA Memang Tidak Ditahan

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Minggu, 10 Mei 2015
Dijual Mucikari RA, Polres Jaksel: Artis AA Memang Tidak Ditahan

Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Audhie Latuheru mengakui bahwa tidak ada penangkapan terhadap artis berinisial AA meskipun AA mengakui bahwa dirinya dijual oleh mucikari RA.

"Setelah diperiksa, dia (AA) mengakui ikut terlibat memang dijual. Mengapa dilepas pak? Begini karena memang dia tidak ditahan," tegasnya di Jakarta, Minggu (10/5).

Lebih lanjut Audhie menuturkan bahwa dalam kasus ini, AA yang ditangkap bersama RA memang tak bisa ditahan. Karena dalam kasus ini, polisi hanya menyangkakan pasal tentang bisnis prostitusi yang dijalankan oleh mucikari RA.

Selain itu meurutnya, hingga saat ini belum ada pasal yang bisa menjerat AA memasuki tahanan. "AA hanya kita minta keterangan jadi saksi. Sementara ini tidak ada pasal yang bisa disangkakan ke AA," sambungnya.

Namun meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa AA akan menjadi tersangka lainnya. Karena pasalnya, setelah ia melakukan pemeriksaan terhadap pelanggan yang pernah merasakan AA, AA pun akan diminta keterangan lagi. (rfd)

 

Baca Juga:

Benarkah Artis Berinisial AA itu Amel Alvi?

Selain Pelacur, Polres Jaksel Siap Panggil Pelanggan Mucikari RA

Saking Takutnya, Mucikari RA Sering Pantau Pelanggan

Sosiolog: Prostitusi karena Makin Longgarnya Kepedulian Moral

#Pelacuran Online #Artis AA #Bisnis Prostitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Meskipun sebagian lubang telah ditutup dengan plat besi, beberapa lubang kecil masih terlihat
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 Juni 2025
Satpol PP Grebek Lokasi Diduga Prostitusi di Balik Tembok Rel Jatinegara, 3 Wanita dan Miras Diamankan!
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
KAI diminta untuk menutup lahannya secara permanen agar tidak dapat diakses masyarakat umum lantaran dijadikan tempat para PSK beroperasi
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
PSK Gang Royal Tambora Masih Aktif Saat Ramadan, Satpol PP Desak Kerja Sama KAI Selaku Pemilik Lahan
Indonesia
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Mereka para PSK rata-rata berusia 15 hingga 22 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Maret 2025
Puluhan PSK Gang Royal Berhasil Kabur dari Kejaran Satpol PP Jakbar, 14 Terciduk
Indonesia
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Tersangka mendapat keuntungan dari para korban sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dan untuk pelayanan seksual kepada lelaki hidung belang dengan imbalan sekitar Rp 2 juta.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
2 Mucikari Jakut Raup Rp 1 Miliar Jual 60 Cewek ke Lelaki Hidung Belang
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Bagikan