MerahPutih.com - Dua polisi aktif tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ditampilkan ke depan publik pasca menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
RB dan RN resmi ditahan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan dalam Penangkapan Dua Oknum Polri Penyerang Novel
Awalnya kedua pelaku saat berjalan di depan awak media hanya diam saja. Ekspresi wajahnya tampak datar dan tak mau menjawab satupun pertanyaaan dari awak media.
Polisi juga menjaga ketat kedja pria yang mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol itu.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ujar RB dengan nada tinggi saat hendak digiring ke mobil polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki dan menginterogasi kedua tersangka.
Penyidik disebutnya juga akan segera menyelesaikan kasus tersebut dan mengirim berkas perkara ke kejaksaan.
"Tentunya juga nanti masih melalui proses-proses penyidikan yang lain. Nanti penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini," jelas Argo.
Baca Juga:
Penangkapan Anggota Aktif dan Dugaan Keterlibatan Jenderal Kasus Novel, Begini Tanggapan Polri
Tersangka yang berperawakan agak gemuk tampak sempat tersenyum saat masuk ke dalam gedung Bareskrim.
Sementara seorang tersangka lainnya hanya menunduk mengikuti langkah para penyidik.
Sekadar diketahui, Novel Baswedan diteror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Cimanggi pada Kamis (26/12) malam. (Knu)
Baca Juga:
Dua Oknum Polri Ditangkap karena Serang Novel, PBNU: Masyarakat Jangan Berspekulasi